
CELAHKOTANEWS.COM || DUMAI- Ratusan warga Dumai terjaring razia Yustisi oleh petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri dan Pihak kepolisian Kota Dumai yang dilaksanakan di jalan sultan Syarief Kasim 5/08/15
Demikian disampaikan Kepala Kantor Satpol PP Kota Dumai, noviar, ”Operasi Yustisi kita laksanakan selama 4 hari melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, Pengadilan Negeri dan Pihak kepolisian anggota TNI di lingkungan kota dumai.
Dijelaskannya, dari seluruh warga yang terjaring, sebagian orang diantaranya tertangkap karena tidak memiliki identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akibat keteledorannya, mereka memiliki KTP tetapi tidak mengantongi identitas tersebut sehingga dikenakan sanksi administrasi kependudukan dan harus membayar denda sesuai peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.
Namun noviar tidak merinci berapa banyak warga yang tidak memiliki KTP atau berapa banyak warga yang KTPnya tertinggal dirumah, dengan alsan datanya sudah dibawa petugas kejaksaan negeri Dumai. Noviar hanya menjelaskan bahwa warga yang tertangkap tidak memiliki KTP mayoritas adalah warga pendatang serta juga masyarakat kota dumai.
Lanjutnya, target dalam operasi ini adalah para pengguna jalan yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) tujuannya untuk menertibkan administrasi kependudukan. ”Operasi Yustisi dan kependudukan bertujuan agar masyarakat Kota Dumai tertib administasi kependudukan sesuai peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil,” sebutnya.
razia Yustizi langsung mengikuti sidang yang dipusatkan di gedung kodim 0320 Dumai. dan bagi yang terjaring razia dan terbukti bersalah, tidak dapat menunjukkan KTP atau tidak memiliki identitas kependudukan akan langsung dikenakan denda sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) tersebut(ckn)
Liputan : khairul iwan














7 comments