CelahkotaNews.com || Dumai -Sanksi tegas bakal diberikan Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat ( PUPR ) kepada sejumlah kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat pada waktunya.
Seperti halnya Proyek infrastruktur Jalan Sultan Syarif Kasim yang diberi Deadline penyelesaian hingga 30 Oktober 2017 mendatang. Namun bila pekerjaan proyek tidak selesai dikerjakan sesuai jadwal maka kontraktor akan dikenakan penalti berupa denda.
” Jika sampai 30 Oktober ,proyek belum juga rampung, kita akan diberi sanksi denda keterlambatan bagi kontraktor.” Sebut walikota Dumai ZULKIFLI as
Meski terkena Penalti, penggerjaan proyek masih bisa dilanjutkan oleh kontraktor dengan catatan denda terus berjalan hingga proyek tersebut benar-benar tuntas.
” Pekerjaan proyek masih tetap bisa berjalan hingga akhir tahun, tetapi denda keterlambatan akan terus berjalan hingga pekerjaan selesai.”
Walikota berharap kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Meski begitu, pengawasan dan monitoring terhadap pekerjaan kontraktor harus diperketat. ” Awasi pekerjaan kontaktor .”
Tidak menutup kemungkinan, ada kontraktor yang “nakal” karena memburu waktu deadline sehingga mengerjakan pekerjaannya asal jadi.
“Semua pihak menginginkan pekerjaan selesai tepat waktu dan kualitas pekerjaan sesuai bestek,” tandas Walikota (Pie)
Penulis : Devie
Editor : Joeyibas
Komentar ditutup.