CelahkotaNews.com || DUMAI-Ternyata potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak papan reklame Cukup menjajikan hingga mencapai Rp.2 Milyar tahun ini. Guna mengejar target tersebut, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengaku selalu menggandeng Satpol PP dalam proses penertiban dan pembayaran pajak papan reklame.
” Untuk mengawasi keberadaan papan reklame yang berizin dan tidak Kadispenda mengaku telah melibatkan satpol pp .” kata Marjoko Santoso Kadispenda
Bahkan keterlibatan ini setiap bulan pihak Dispenda selalu memasukkan surat ke intansi tersebut untuk bisa mengawasi atau menertibkan papan reklame yang ilegal atau sudah berakhir.
Diakui Marjoko masih banyak pihak yang masih membandel tidak membayar pajak.Sehingga kita mengambil tindakan dengan melayangkan surat teguran.” ada beberapa papan reklame yanh belum membayar pajak, namun pihak dispenda sudah mengingatkan dan melayang surat teguran.”
Diharapkan marjoko masyarakat untuk selalu sadar membayar pajak dari segala aspek seperti pajak Bumi Bangunan, Perhotelan dan sebagai nya(ckn)
Penulis : Depie
Editor : Khairul iwan
Dikirim dari Yahoo Mail di Android
Komentar ditutup.