Positif Mi Kuning Mengunakan Boraks

IMG_20150701_162324BPOM Provinsi Riau Didampingi Kadis Kesehatan Kota Dumai

 

Dumai,Celahkotanews.com | Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Propinsi Riau melakukan sidak ke tempat. Pembuatan mi kuning jalan kopi Rt.02 kelurahan ratusima kecamatan Dumai Selatan kamis 02/07/15

Dari rumah memproduksi mi kuning ini petugas BPOM. Pekanbaru yang si dampingi langsung kepala dinas kesehatan kota dumai sesuai dengan hasil uji si tempat pembuatan mi tersebut fositif mengandung formalin dan boraks.

IMG_20150701_161130
Pengambilan dan pengujian mi kuning

Dari hasil uji sampel ini, petugas BPOM dan dinas kesehatan kita dumai memberikan ultimatum kepada pemilik usaha,karwna mi yang di produksi ini tidak layak untuk di konsumsi masyrakat dan menganggu kesehatan.
Sejauh ini mi yang mengandung boraks dan formalin tersebut setiap harinya lebih kurang 100 kg beredar di kota dumai ini hal ini di katakan pemilik usaha.

Sebagaimana untuk di ketahui pula usaha pembuatan mi kuning ini juga belum mengantongi izin kelayakan kesahatn,nail untuk di konsumsi bahkan usaha yang sudah hampir en tahun ini berjanji juga tidak memiliki izin layak konsumsi.
Sesuai penuturan kepala dinas kesehatan kota dumai tengku fasilitas pada celahkotanews.com
“Sesuai dengan hasil uji sampel terbukti mi tersebut mengandung boraks dan formalin,hal ini sudah dua kali ki melakukan uji labor,baik dinas kesehatan kota dumai maupun BPOM namun pemilik usaha ini memang suka membandelbahkan harinya ini kami langsung menguji mi tersebut di tempat usahanya alhasil ternyata mi tersebut fositif”jelas paisal 02/07/15

IMG_20150701_162324

Pengujian sampel ini juga untuk memberikan rasa aman kepada masyrakat hal ini juga karena adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang dilakukan di rumah tersebut.

Pembuatan mi dengan menggunakan formalin, boraks jelas berbahaya bagi kesehatan, dan diakui mi berformalin lebih tahan lama,Sementara boraks digunakan untuk menambah kekenyalan mie. Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Kota Pekanbaru menegaskan mengandung formalin dan boraks ini ditemukan pada saat proses pembuatan.

“Karena memang itu terbukti hasil mengandung boraks dan formalin, apalagi pemilik mengakui menggunakan kedua bahan itersebut.

Sejauh ini Barang bukti tidak di sita hal ini kerana dinas kesehatan masih menunggu bahan baku yang si pasok dari medan dan dalam waktu dekat pemilik usaha di wajibkan untuk melaporkan bilamana bahan baku tersebut sudah sampai kekurangan duami.
Sejauh ini Pula berdasarkan perbuat pengusaha mi kuning ini pada dasarnya telah melanggar UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

 

Penulis:Khairul Iwan

Editor : wandy

Komentar ditutup.