CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – Sebuah rumah di Kelurahan Bukit Batrem digerebek polisi karena diduga sebagai tempat penampungan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak dikirim keluar negri tanpa dokumen resmi. Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan belasan warga Bengkulu yang hendak dikirim ke Malaysia. Sedangkan dua orang tersangka yang diduga sebagai tekong turut diamankan, Selasa (13/5) sekitar pukul 16.30 WIB
Kapolres Dumai, AKBP Tonny Hermawan, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, penggerebekan dilakukan menyusul adanya informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Batrem yang menyebutkan, bahwa rumah di Jalan Akasia, Gang Family RT 05 Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur selama ini merupakan tempat penampungan TKI illegal
“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata memang benar kalau rumah tersebut selalu menampung orang yang datang dari luar daerah untuk dikirim ke Malaysia, “uajrnya. Polisi menemukan 11 orang, dua wanita dan sembilan 9 pria yang mengaku berasal dari Bengkulu yang diduga akan dikirim ke Malaysia untuk menjadi TKI.
Sedangkan dua orang ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti 6 lembar KTP dan enam lembar kartu keluarga turut diamankan Polisoi. Untuk 11 orang warga Bengkulu akan dilimpahkan ke Dinas Sosial.(wdy)










