Perda Parkir “Mahal” Disetujui

15-41-45-parkir-2CELAHKOTANEWS.COM||PEKANBARU-Sempat jadi pembahasan hangat dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat karena dinilai mahal atau memberatkan, Ranperda Parkir Pemko Pekanbaru akhirnya disetujui Gubernur Riau (Gubri) H Arsyadjuliandi Rachman. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru untuk dijadikan Perda. Namun ada beberapa catatan dan syarat yang harus diikuti pemko sebagai acuan.

Salah satunya hal yang sangat ditekankan dalam Ranperda yang sempat dibahas panjang bersama Kemendagri dan Pemprov Riau tersebut adalah pengelolaan parkir. Di mana Pemko Pekanbaru dilarang keras memberikan pengelolaan kepada pihak ketiga.

“Intinya tak boleh dilimpahkan. Harus dikelola langsung oleh Pemko apakah melalui Dinas Perhubungan atau dinas lain,” ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan, Senin (21/11).

Ranperda parkir Pemko Pekanbaru, dilanjutkan Ikhwan, memang sudah di tangan Gubernur dan diteken. Sebagai tindak lanjut atas persetujuan Kemendagri setelah evaluasi yang dilakukan Pemprov Riau beberapa bulan lalu.

Selain tidak dibenarkan dikelola oleh pihak ketiga, juga dalam kaitan tentang harga. Seperti angka Rp8.000 untuk parkir kendaraan roda empat yang tertuang dalam usulan Pemko Pekanbaru, hendaknya dilihat kondisi daerah tempat diberlakukannya nominal harga dimaksud.

“Zona-zona harus disiapkan Perwako-nya nanti. Dalam pekan ini selesai telaah dari Gubernur dan akan diserahkan ke Pemko untuk ditindaklanjuti sebagai Ranperda,” tambahnya.

Pemko Belum Terima Berkas Perda Parkir

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaku hingga kini belum menerima berkas perda yang sudah disahkan Pemprov itu.

Perda tentang tarif parkir tepi jalan umum ini beberapa waktu lalu sempat menuai kontroversi. Walau begitu, meski kencang menghadapi penolakan, perda ini sendiri mulus melenggang setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.(rp/ckn)

Komentar ditutup.