Celahkotanews.com || Dumai Pemerintah kota (pemko) dumai melalui dinas perdagangan terus menggesa perusahaan PT Patra niaga untuk segera mengambil tindakan agar pedagang berjualan di sepanjang jalan dock yard dan pasar gedang dapat direlokasi ke pasar kelakap tujuh. Sebab, kewenangan tersebut dimiliki perusahaan karena telah memenangkan gugutan dari MA .
‘’Pasar gedang dan kuasa hukumnya untuk segera melaksanakan putusan MA, kata kadis perdagangan zulkarnaen ketika dilansir dari dumai pos.
Menurut dia, untuk merolakasi pedagang ke pasar kelakap tujuh bukanlah pekerjaan yang mudah. Kendati begitu,sesuai putusan MA perusahaan memiliki hak untuk itu.
Perusahaan akan kembali melayangkan surat ke pedagang yang berjualan di sepanjang jalan dock yard dan pasar gedang untuk segera bersiap-siap di relokasi ke pasar kelakap tujuh.
Apalagi, berdasarkan rapat antara dinas perdagangan dengan perusahaan, rencana diminggu ketiga ini mereka akan menyurati pedagang yang dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.
Proses pemindahan atau relokasi pedagang sudah selayaknya dilakukan jauh –jauh hari. Pasalnya,pemko sudah menyiapkan tempat namun dengan berbagai alas an serta Kendala niat untuk mengoptimalkan fungsi pasar kelakap tujuh sebagai pasar induk akan terwujud bagaimana caranya.’’ Apa yang diinginkan pedagang insyaallah akan di benahi , paparnya.
Mengingat thap demi tahap sudah dilakukan pemerintah dengan mendata pedagang secara berulang ulang mana yang sudah memiliki lapak di pasar kelakap tujuh.
Bagi pedagang yang belum terdata pemerintah akan siap menambah lapak di pasar kelakap tujuh tersebut. Sebaliknya, bagi pedagang yang tidak berkenan direlokasi dipersilahkannya mencari pasar lain.
Kata zul, untuk proses pemindahan banyak pihak yang terlibat nantinya. Seperti kepolisian,satpol pp, dinas tata ruang,mudah-mudahan, harapnya, proses relokai pedagang akan berjalan lancar dan tertib.(ckn/Dp)















2 comments