
CELAHKOTANEWS.COM,PELALAWAN – Jajaran Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat yang dipimpin AKBP Embong Yuda bersama empat personil lainnya, melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga membawa narkotika jenis ganja seberat sekitar dua ton dengan menggunakan truk interkuler No. Pol. BK 9988 TB.
Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 28 Desa Simpang Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Rabu (11/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Informasi yang diterima dari pihak kepolisian menyebutkan, dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian adalah atas nama Masykur, laki-laki, 34 tahun, beragama Islam yang beralamat Pidie Aceh ; dan kurniawati, perempuan, 33 tahun, beragama Islam, juga beralamat di Pidie Aceh.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus penangkapan tersangka narkotika jenis ganja di Polres Jakarta Barat, dimana akan ada pengiriman susulan kembali ke Jakarta Barat. Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Embong Yuda lalu mendapatkan informasi melalui IT, dimana barang tersebut berada di rumah makan Sop Tunjang Jl. Lintas Timur KM 28 Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan.
Saat dilakukan penangkapan, ke-2 tersangka sedang berada di dalam rumab makan, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan ganja yang sudah tersusun rapi.
Saat ini kedua tersangka dan BB (Barang Bukti) diamankan di Polsek Bandar Seikijang guna menunggu Pers Brimob Polda Riau untuk mengawal ke Jakarta Barat.
Pelaku yang membawa benda haram tersebut sebanyak dua orang yang menggunakan Truck Interkuler No. Pol BK 9988 IB. Kedua pelaku tersebut bernama Masykur jenis kelamin laki-laki (34) Warga Pidie Aceh dan Kurniawati (33) Jenis kelamin perempuan yang merupakan warga Pidie Aceh. Barang Haram diamankan sebanyak dua ton.
“Ya memang benar, tadi siang ada penangkapan terhadap dua tersangka gempong narkotika jenis ganja beserta barang bukti di Kabupaten Pelalawan yang terdapat di rumah makan Sop Tunjang Jl. Lintas Timur KM 28 Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang, pada hari rabu (11/2) sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD),”Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIk M Hum memalui Humas Polres Pelalawan Ipda Edi Heriyanto kepada celahkotanews.com, Rabu (11/2).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres Jakarta Pelalawan. Penangkapan berawal dari salah satu tersangka yang sudah diringkus saat membawa barang haram tersebut di Jakarta Barat. Setelah menangkap salah satu tersangka langsung pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka duluan yang ditangkap, dia (pelaku,red) mengaku satu mobil lagi yang membawa ganja.
“Tersangka dan barang haram tersebut dititipkan di Polsek untuk sementara waktu, untuk menunggu pers Brimob datang untuk dibawak ke Jakarta Barat,” tutupnya. (wdy)
Komentar ditutup.