
CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – MENTERI Perdagangan Rachmat Gobel meminta pengusaha minimarket bertanggungjawab dan patuh terharap larangan penjualan minuman beralkohol.
Namun kondisi riil di Dumai masih ada minimarket yang bandel. Bahkan kondisinya semakin parah, Minimarket dan toko dilarang jual, namun di kedai kakilima terutama di Jalan Sutan Hasanudin, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Merdekan semakin marak.
Larangan penjualan minuman beralkohol tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
Pantauan celahkotanews.com dilapangan masih banyak ditemukan para pedagang yang menjual minuan keras dalam berbagai merek di sepanjang jalan Sutan Hasanudin (Ombak,red). Baik bir dalam kemasan kaleng maupun botol, bahkan banyak juga mereka lainnya seperti columbus.
“Saya setuju langka Menteri Perdagangan yang melarang penjualan miras tersebut, tetapi diminta kepada Disperindag jangan ‘tutup mata’ dengan maraknya penjualan miras di kedai-kedai yang tak layak memperdagangkan minuman keras tersebut,”kata Umar Halim warga Jalan Sutan Hasanudin.(wdy)
Komentar ditutup.