oleh

Miliki Sabu-sabu Siap Edar, Oknum Polisi Dumai Ditangkap

ilustrasi-sabu
Ilustrasi

CELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – SEORANG Oknum polisi aktif yang bertugas di Polres Dumai berinisial Ma (33) Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai, Terlibat atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diamankan petugas dikediamannya Rabu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB atas kepemilikan 9 paket sabu siap edar yang ditemukan petugas didalam kantong celana depan bagian kiri yang digunakan oleh tersangka.

Penangkapan terhadap MA bermula dari penangkapan tersangka JA (34) warga Jalan Bukit Timah Kilometer 11, Kecamatan Dumai Selatan yang merupakan kurir sabu saat akan menunggu salah seorang pembeli yang memesan barang haram tersebut.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan, saat dikonfirmasi celahkotanews.com, Kamis (26/2) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba yang mana satu diantaranya adalah oknum polisi.

“Kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, dimana tersangka MA kita amankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka JA yang kita amankan terlebih dahulu,”ujar AKP Nainggolan.

Diterangkan Nainggolan, ditangkapnya kedua tersangka bermula dari adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan ada salah seorang warga sedang mengusai narkotika dan akan melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Atas laporan tersebut petugas lantas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka dipinggir jalan diduga sedang menunggu pasiennya. Tidak ingin tersangka kabur petugas dilapangan lantas menggerebek tersangka dan saat diperiksa kita menemukan 1 paket kecil diduga sabu dari tangan tersangka JA.

“Dari pengembangan yang kita lakukan terhadap JA dirinya mengaku kalau barang haram tersebut didapatkannya dari tersangka MA yang belakangan diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai,”jelasnya AKP Charles.

Mendapatkan laporan yang ada petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada dikediamannya. Memastikan tersangka MA ada didalam rumah petugas lantas melakukan penggerebekan dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka petugas kembali menemukan 1 paket sedang narkotik jenis sabu yang disimpan tersangka MA didalam saku celana kiri bagian depan.

Menemukan apa yang dicari petugas akhirnya menggiring tersangka MA ke Mapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Nainggolan.(ckn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar