
Celahkotanews.com || Dumai – Meski Surat Izin telah mati dan tidak di perpanjang beberapa tempat hiburan malam di kota Dumai nekat tetap membuka tempat usahanya,seperti Karaoke AA Jaya dan Golden Room, juga menjual / edarkan minuman beralkohol yang juga tanpa izin.
Kedua tempat tersebut ketika didatangi tim gabungan dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (15/10) malam, hanya menunjukan izin operasional yang sudah mati, tidak ada bukti perpanjangan izin dalam pengurusan atau dengan kata lain tidak ada izin yang sah.
“Mereka hanya menunjukan izin yang sudah mati, dan tidak ada bukti perpanjangan izin opersional yang sah,” ujar Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Sasli Rais SH, dilansir Dari  Xnewss.com usai razia Cipkon.
Tidak sampai disitu, petugas gabungan juga menyita puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol juga tanpa izin, “Dari Karaoke AA Jaya kita amankan 46 kaleng Bir dan guines 25 kaleng, dan dari Golden Room kita sita bir anker 2 botol, bir guines 5 kaleng, guines 8 botol, dan bir anker 4 kaleng,” tambahnya.
Diduga pengusaha yang izinnya sudah mati dan nekat tetap beroperasi serta berani mengedarkan Minol, dibekingi oleh Oknum dari Instansi terkait, serta memberikan setoran secara rutin agar usahanya tetap lancar.
Diduga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai leading sektor penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan pun terkesan tutup mata, Karaoke AA Jaya dan Golden Room yang izinnya mati diduga tetap beroperasi dalam jangka waktu sudah cukup lama.(Ckn/xnewss)
Komentar ditutup.