
CelahkotaNEWS.com ||DUMAI-Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpoll PP ) Dumai kembali turun kepasar Dock Yard untuk mengingatkan pedagang agar bersiap siap direlokasi ke pasar Kelakap Tujuh dalam waktu dekat ini,Selasa (5/08).
Dalam kunjungan tersebut penolakan disampaikan seluruh pedagang pasar dock yard ketika Kasatpol PP Bambang Wardoyo mendatangi satu persatu lapak pedagang untuk mengingatkan agar bersiap siap direlokasi karena teguran tertulis dan surat peringatan (SP) pertama sudah dilayangkan kepedagang.
Seketika itu Pedagang pasar dock langsung menolak keras untuk direlokasi sebelum seluruh pedagang diPasar gedang juga direlokasi kesana.
” Kita Red, pedagang pasar dock yard) siap pindah ke pasar kelakap jika seluruh pedagang dipasar gedang dan PKL juga direlokasi kepasar kelakap.Bila tidak ,maka pedagang pasar dock menolak untuk direlokasi,” tegas Wati
Kata pedagang,beberapa tahun lalu mereka sudah mencoba berjualan dipasar Kelakap selama 8 Bula namun pedagang tidak berjual beli karena sepi pedagang.Ditambah pembeli enggan ke pasar kelakap tujuh sebab masih ada pasar terdekat yakni pasar gedang.
Jadi kami tidak ingin menggulang nasib yang sama, apabila pemerintah ingin pedagang dock pindah , maka seluruh pedagang pasar gedang juga harus pindah kepasar kelakap.
” Mereka pindah , kami juga siap dipindahkan ,” tegas pedagang
Sudah lah Jual beli sekarang ini sulit, pendapatan berkurang ditambah kami disuruh berjualan ditempat yang sepi pembeli. Mau makan apa keluarga kami pak ? Tanya pedagang.Kalau pemerintah mau membiayai hidup keluarga kami tidak masalah, ini tidak pula.
Sementara Kasatpol PP Bambang Wardoyo mengatakan upaya turun kelalangan ini sesuai surat dari dinas perdagangan yang masuk kesatpoll PP untuk mengingatkan pedagang kembali terkait relokasi kepasar kelakap tujuh.
” Saya menjalankan perintah sebagai penegak Perda ,mau tidak mau pedagang untuk direlokasi itu urusan dinas perdagangan,” ujar nya
Dan upaya satpol PP ini untuk mengingatkan pedagang saja terkait surat DP yang telah mereka terima pada 31 Agustus 2017 lalu.Apabila mereka tidak mengindahkan maka secara bertahap akan dilayangkan SP kedua, bila tidak juga diindahkan maka mereka siap siap untuk dieksekusi.” Pro kontra itu pasti ada , namun kita hanya menjalankan tuga dan menegakkan Perda no 12 tahun 2002 .”
Menurut Bambang paling lama dua Minggu ini pedagang Dock Yard siap siap saja dieksekusi jika tetap enggan di relokasi kepasar kelakap tujuh, bila perlu di ‘ geledor ‘ lapaknya
Namun terkait pasar gedang , Bambang mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab status tanah pasar gedang memang sedang dalam tahapan hukum dan menunggu hasil keputusan MK .Apalagi mereka berada dikawasan PT Patra Niaga.
Olehkarena itu kita tidak bisa bertindak untuk menggusur pedagang pasar gedang sebab masih dalam proses hukum. Sementara pedagang pasar dock berjualan dibadan jalan yang sudah pasti mengganggu ketertiban umum (pie)
Penulis : Depie
Editor : Joeyibas














2 comments