DUMAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menyetujui Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Dumai di Gedung DPRD Dumai, Selasa (17/1/2022).
Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi dihadiri 22 Anggota DPRD Dumai.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus A DPRD Kota Dumai Tahun 2022 terhadap Dua Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidilan Diniyah Non Formal dan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Dumai Tahun 2022-2025.
Paripurna dihadiri Sekda Dumai H. Indra Gunawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Hj. Yusmanidar, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai, Forkopimda, dan Kepala OPD lainnya.
Dalam sambutannya, pimpinan sidang, Mawardi mengatakan, sebelum Rapat Paripurna ini, Pansus A DPRD Dumai telah melakukan pembahasan terhadap Dua Ranperda tersebut, lalu pada hari ini agendanya adalah penyampaian hasil kerja Pansus A terhadappembahasan dua Ranperda.
“Laporan hasil kerja Pansus A akan disampaikan oleh juru bicaranya, yaitu Rudi Hartono,” kata Mawardi.
Sementara Juru bicara Pansus A Rudi Hartono dalam laporannya mengatakan, bahwa seluruh anggota Pansus A yang melakukan pembahasan dan pengkajian Ranperda ini telah setuju secara bulat untuk melanjutkan pada agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut.
“Kami berharap agar seluruh Anggota Dewan yang terhormat dapat menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat diundangkan tepat pada waktunya,” kata Rudi.
Pansus A, lanjutnya, secara seksama telah membahas secara maksimal untuk menyempurnakannya Ranperda tersebut, guna menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Tambahnya.
Rekomendasi kami, kepada walikota Dumai agar menetapkan Peraturan Walikota Dumai dalam rangka percepatan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut paling lama enam bulan setelah ditetapkan. Dan kepada Perangkat Daerah terkait agar menetapkan program-program yang dipandang perlu dan penting dalam rangka pelaksanaan ranperda tersebut.
DPRD dalam hal ini baik dari alat kelengkapan DPRD seperti Bapemperda, Komisi dan lainnya dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dua Ranperda tersebut. Dalam rangka pendalaman atas Ranperda tersebut, Pansus A juga telah melakukan pembahasan bersama instansi terkait yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Dumai dan Pengembangan Penelitian Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Dinas Kepemudaan, Olaharaga dan Pariwisata Kota Dumai, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Dumai.
Selanjutnya, Konsultasi dan Koordinasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Non Formal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang dan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengundang Kementerian Agama DKI Jakarta.
Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kota Dumai Tahun 2023-2025, juga telah dibahas bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia. Dan terhadap kedua Ranperda ini telah dlilakukan konsultasi pembahasannya di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Riau.
Sementara Sekda Dumai H. Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidilan Diniyah Non Formal diusulkan untuk membentengi generasi penerus bangsa. Menurut Sekda, diperlukan upaya sistematis dan konsisten berupa penguatan pendidikan keagamaan yang melibatkan masyarakat secara aktif agar pembinaan pendidikan keagamaan dapat berdayaguna dan berhasil guna.
“Salah satu upaya sistematis dan konsisten adalah membuat suatu regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam bertindak dan payung hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran publik yaitu dengan melahirkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pendidilan Diniyah Non Formal,” kata Sekda.
Oleh karena itu, keberadaan pendidikan non formal keagamaan islam berupa diniyah di kota dumai yang
diatur dalam Ranperda ini, perlu didukung, dibantu sumber dayanya, sarana prasarananya untuk memperkuat
pendidikan karakter, dan perlu diatur penyelenggaraannya agar bisa dikelola dengan baik sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas berakhlak mulia, menunjang kemampuan dasar keagamaan bagi siswa yang beragama islam.
Terkait rencana induk Pembangunan Pariwisata Daerah kota Dumai Tahun 2023-2025. Sesuai dengan rencana strategis pembangunan daerah, Pembangunan Pariwisata merupakan sektor andalan yang harus dikembangkan karena mampu mempengaruhi sektor-sektor pembangunan lainnya.
“Pembangunan pariwisata harus mampu mensinergikan dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi dan dimensi sosial budaya. Dimensi ekonomi merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Pariwisata sebagai salah satu sektor pembangunan telah berperan penting dalam pembangunan, ditunjukkan
dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat yang semakin baik dan maju. Pergerakan manusia selanjutnya menggerakkan mata rantai ekonomi sinergis menjadi industri jasa yang memberikan kontribusi penting bagi perekono hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Dumai kami menyampaikan penghargaan yang setingi-tingginya dan terima kasih kepada pimpinan, pansus dan seluruh Anggota DPRD Kota Dumai atas terjalinnya kerja sama yang baik selama ini sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dua Ranperda tersebut,” Pungkasnya. (Infotorial)








2 komentar
Komentar ditutup.