Dinas Pendapatan Dumai Gali 11 Sektor Pajak

CelahkotaNEWS129 Views
2017-07-12_21-02-39
Kepala Badan Pendapatan Kota Dumai : Marjoko santoso

Celahkotanews.com ||DUMAI-Pemerintah Kota Dumai akan terus menggenjot Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) melalui beberapa sektor pajak yang harus digali.Karena kontribusi terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan Kota Dumai.

Ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ,Ujar Kepala Badan Pendapatan  Daerah ,Marjoko Santoso , Rabu ( 13/07).

Dari jumlah tersebut diakauinya masih banyak masyarakat yang tidak patuh membayar   pajak seperti Pajak rumah makan dan Restauran, pajak Bumi dan bangunan serta lainnya. Padahal pajak tersebut  sudah diwajibkansesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Dikatakan  Marjoko ,masih banyak pengusaha rumah makan yang belum paham dengan pajak. Akibatnya, pengusaha restauran tidak membayar pajak.Padahal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai.

” Dari 11 tersebut masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajaknya .” kata Markjoko

Menurut Marjoko   tidak mudah memberikan pemahaman wajib pajak patuh membayar pajak.Marjoko berencana   akan memberikan himbauan agar patuh membayar pajak ke daerah karena potensi pajak dari 11 sektor luar biasa banyaknya jika semua masyarakat patuh .(pie)

Penulis : Pie

Editor : CKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments

  1. Pingback: ร้านยา