
Celahkotanews.com ||DUMAI-Pemerintah Kota Dumai akan terus menggenjot Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) melalui beberapa sektor pajak yang harus digali.Karena kontribusi terhadap pembayaran pajak daerah memiliki peran besar untuk pembangunan Kota Dumai.
Ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral bukan Logam dan Batuan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ,Ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah ,Marjoko Santoso , Rabu ( 13/07).
Dari jumlah tersebut diakauinya masih banyak masyarakat yang tidak patuh membayar pajak seperti Pajak rumah makan dan Restauran, pajak Bumi dan bangunan serta lainnya. Padahal pajak tersebut sudah diwajibkansesuai dengan kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Dikatakan Marjoko ,masih banyak pengusaha rumah makan yang belum paham dengan pajak. Akibatnya, pengusaha restauran tidak membayar pajak.Padahal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai.
” Dari 11 tersebut masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajaknya .” kata Markjoko
Menurut Marjoko tidak mudah memberikan pemahaman wajib pajak patuh membayar pajak.Marjoko berencana akan memberikan himbauan agar patuh membayar pajak ke daerah karena potensi pajak dari 11 sektor luar biasa banyaknya jika semua masyarakat patuh .(pie)
Penulis : Pie
Editor : CKN








3 comments