BPOM Dumai Gelar Bimtek Pencegahan dan Pengawasan Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Obat

Dumai16 views

DUMAI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Dumai menggelar kegiatan Bimbingan Teknis bertajuk “Upaya Pencegahan dan Pengawasan Obat Bahan Alam yang Mengandung Bahan Kimia Obat” di Gedung Wan Dahlan Ibrahim (WDI), Kota Dumai, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan dan mutu obat bahan alam yang beredar di masyarakat.

Sebanyak 37 peserta yang terdiri dari pelaku usaha toko obat, depot jamu, apotek, serta perwakilan media turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, hadir membuka acara dan menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Balai POM dalam memperkuat pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Dumai mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap bahaya obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan yang tidak memiliki izin edar,” ujar Sugiyarto.

Dalam sambutannya, Sugiyarto juga mendorong pelaku usaha untuk lebih taat terhadap regulasi dan memanfaatkan kemudahan layanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, BPOM, dan pelaku usaha sangat penting demi menciptakan ekosistem usaha yang sehat, legal, dan aman.

Sementara itu, Kepala Balai POM di Dumai yang diwakili oleh PFM Ahli Muda, Hendra Alya, S.Farm., Apt, memaparkan berbagai tantangan dalam pengawasan obat bahan alam, terutama terkait penambahan bahan kimia obat yang tidak sesuai aturan.

“Efek samping dari konsumsi obat bahan alam yang mengandung BKO bisa membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, edukasi seperti ini penting agar pelaku usaha lebih waspada dan berintegritas dalam menjalankan usahanya,” jelas Hendra.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai produk obat tradisional yang mengandung BKO melalui aplikasi BPOM Public Warning Obat Tradisional di Play Store maupun situs resmi e-publicwarningotsk.pom.go.id.

Selain edukasi dari BPOM, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, Muhammad Irwandi Siregar, yang memaparkan materi mengenai Digitalisasi Layanan DPMPTSP untuk Kemudahan Berusaha. Ia menjelaskan tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Melalui kegiatan ini, Balai POM di Dumai tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga mengajak seluruh pelaku usaha obat bahan alam untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap produk lokal yang aman dan bermutu.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan obat dan makanan serta memperkuat sinergi lintas sektor di wilayah Dumai dan sekitarnya.  (Rls)