
“Permentan No.43 tahun 2012. Pelabuhan Laut Dumai Bukan, Pintu Masuk Komoditi Bawang merah”
Celahkotanews.com || Dumai – Sepanjang Bulan februari 2016,Balai Karantina Pertanian Pekanbaru telah menerima Pelimpahan Bawang merah Impor Sebanyak 90.918 Kg Dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Bawang merah impor yang tidak memilki Dokumen karantina yang dipersyaratkan tersebut 80 persen sudah dalam keadaan kondisi rusak dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat sehingga bawang bawang ilegal tersebut tidak layak untuk di komsumsi.
Terkait dengan kondisi bawang impor ilegal atau tidak memiliki dokumen di musnahkan balai karantina kelas I Pekanbaru beserta instansi terkait bertempat di Sat Radar 232 Dumai pada Rabu 02/03 Pagi.
Pemusnahan Bawang impor ilegal tersebut berdasarkan dasar hukum karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru karena pelabuhan laut dumai Bukan merupakan Pintu masuk Komoditi bawang merah (umbi lapis) yang belum direkognisi sesuai dengan Permentan No.43/ Permentan/OT.140/2012 tentang tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan Umbi Lapis segar kedalam wilayah negara republik indonesia,dalam pasal 14 ayat 1 dinyatakan tempat Pemasukan umbi lapis sebagaimana dimaksud terdiri atas pelabuhan laut Tanjung Perak,surabaya,pelabuhan laut Belawan,medan bandar udara Soekrano Hatta jakarta pelabuhan laut Soekarno Hatta makasar,dan kawasan perdagangan Bebas (FTZ) Batam Bintan dan karimun.
Tindakan pemusnahan bawang tanpa dokumen karantina tersebut juga merupakan pelaksanaan amanah UU No.16 tahun 1992 dan PP nomer 14 Tahun 2002 yang menyatakan tugas pokok dan fungsi karantina Pertanian dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK),dan senantiasa melakukan pengawasan setiap pemasukan pangan segar yang masuk kedalam wilayah indonesia.
Dalam melaksanakan Tupoksi karantina dan upaya penegakkan Hukum,karantina pertanian berkordinasi dengan beberapa instansi terkait dan mengajak masyarakat Untuk bersama – sama menjaga kekayaan dan keamanan sumber daya alam hayati.(C1)
Laporan : Khairul iwan
Komentar ditutup.