
CELAHKOTANEWS.COM,PELALAWAN – Pasca terbitnya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa,Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bidang Tata Pemerintah telah menerima usulan dari tiga belas desa yang mengajukan PEMEKARAN.
Tiga belas desa tersebut tersebar di Beberapa Kecamatan.Untuk Memekarkan sebuah desa harus memiliki minimal 800 kepala keluarga (KK) atau minimal 4 Ribu Jiwa.
”Saat ini sudah ada tiga belas desa yang mengusulkan pemekaran desa.Kita tinggal melihat apakah desa tersebut memenuhi syarat Untuk dilakukan pemekaran sesuai dengan Undang-undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa,” Ujar Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setdakab Pelalawan Hadi Panandio Melalui kepala Bagian Tata Pemerintahan Novri Wahyudi,kamis (29/1).
Novri Wahyudi juga mengatakan,bahwa saat ini tim dari Pemkab Pelalawan lagi melakukan verifikasi kelengkapan pemekaran yang diajukan masing-masing desa.
Ada 8 item penting pengajuan persyaratan yang harus ditaati salah satu persyaratan antara lain setiap desa memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga,selanjutnya maslah History daerah tersebut yang sudah lama umurnya lima tahun, Pengabungan, Perubahan, Pembentukan, Penghapusan , Penetapan Desa.
Desa usulan ini tidak bisa serta merta lansung di setujui oleh Pemerintah. Sebab masih diperlukan evaluasi terlebih dahulu apakah dinyatakan layak atau tidak. Usulah pemekaran desa tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati,kemudian setelah disetujui oleh Bupati akan dilaporkan untuk mendapat nomor dari Gubernur sampaikan kepada Kemendagri. Setalah lolos hasil verifikasi dan setuju akan dibuat Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan.
Novry Wahyudi Menambahkan, moratorium penghentian pemekaran yang diberlakukan dari tahun 2012 oleh Kemendagri saat ini sudah tidak berlaku. Artinya,secara aturan sudah mendukung untuk dilakukan pemekaran.saat ini ada lima Kecamatan yang mengusulkan pemekaran yakni,Kecamatan langgam seperti Kelurahan Langgam terpecah menjadi dua yang melahirkan Kelurahan Langgam dan Desa Ranah tanjung Bunga, Desa Tambak terpecah melahirkan desa Seminai Indah, Desa langkan melahirkan Desa Langkan Barat,Desa segati melahirkan desa segati Timur, Desa pangkalan gondai terpecah melahirkan desa pangkalan seminai.
Selanjutnya Untuk Kecamatan Kuala Kampar seperti desa sungai solok terpecah melahirkan desa sungai bagan, Desa Tanjung Sum mengusulkan Desa Sungai Mendul.smentara itu Kecamatn teluk meranti seperti Desa Pulau muda Mengusulkan desa Bandar Pesisir dan Kecamatan Kerumutan seperti desa bukit lembah subur mengusulkan desa lembah sari,Kelurahan kerumutan terpecah menjadi dua desa Bukit garam dan desa Air Kuning, Desa Meteduh melahirkan desa pematang Tengah dan yang terakhir Kecamatan Bunut seperti dusun Lubuk Logas Keranji Timur dan Lubuk Logas merbau ingin membetuk desa baru yang belum ada namanya.
“Saat ini pengajuan pemekaran desa sudah diterima ,semua nama desa yang baru belum dijadikan patokan.karena ada beberapa pengajuan nama desa dibalikan untuk dilakukan perbaikan serta menganti nama yang lebih baik,” Tutup Novry wahyudi. (Wdy)
Komentar ditutup.