oleh

Waka Polres Dumai Tangkap Jaringan Narkoba,7 Kg Sabu Diamankan

celahkotaNEWS.com || DUMAI – Tim Khusus yang dipimpin langsung wakapolres Dumai Kompol Alex Sandi Siregar berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dikendalikan dari lapas kelas II A Gobah, Kota Pekanbaru.

Sindikat yang berjumlah enam orang ini sudah empat kali mengirim narkotika jenis sabu sabu asal Malaysia tersebut menuju Kota Pekanbaru untuk diedarkan dengan dikendalikan melalui hubungan telpon seluler.

Dari pengamanan yang dilakukan terpisah selama dua hari pada Jum’at dan Sabtu 22 dan 23 Februari tersebut petugas berhasil mengamanakn 7 Kg diduga narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan teh Cina disimpan didalam tas rangsel dan 6 orang tersangka.

Keenam tersangka yang diamankan polisi tersebut yakni AHP (27), PA (28) dan APS (30) yang ketiganya warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan serta LS (22) dan EP (27) warga Kota Pekanbaru dan NT (29) warga Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangan pers realasenya mengatakan penggungkapan yang dipimpin langsung oleh wakapolres Dumai dengan tim khususnya ini bekerja dalam sepekan untuk melakukan pengungkapan.

“Sindikat ini dikendalikan oleh narapidana EP warga binaan Rutan Kelas II A Gobah Pekanbaru dengan setiap kali kegiatan pengiriman narkotika dengan melibatkan orang yang sama,” ujar Kapolres.

“Untuk sindikat ini sedikitnya sudah 4 kali melakukan pengiriman narkotika ke Kota Pekanbaru dan dikendalikan melalui hubungan telpon oleh EP dari dalam rutan,” tegas Kapolres.

DiterangKan Kapolres pengungkapan ini bermuka pada Kamis malam (20/2) sekura pukul 17.00 WIB, Tim Sus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa nanti malam akan ada masuk narkoba jenis sabu sabu dari seberang (Malaysia) menuju pelabuhan tikus yang ada di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai yang akan langsung dijemput oleh AHP dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira Jumat, sekira pukul 00.20 WIB, tim khusus berhasil mengidentifikasi AHP yang akan menjemput BB sabu sabu tersebut dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan, berhasil mengamankan AHP berikut barang bukti BB Sabu sebanyak 7 bungkus besar diduga sabu sabu dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Aerox dengan nomor Plat BM 2004 JT di Jalan Arifin Ahmad, Kelirahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, urai Kapolrea.

Dari hasil interogasi AHP mengaku bahwa dirinya mendapat perintah via telephone dari EP dan NT yang merupakan istri tersangka EP yang merupakan Napi Kelas II Gobah Pekanbaru dan otak dari sindikat ini untuk menjemput barang bukti sabu sabu tersebut yang akan ada seseorang lagi yang akan mengambil sabu tersebut dari tangannya dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp20 juta namun baru di berikan melalui transfer ke bank BCA sebesar Rp10 juta.

“Pada Jum’at (21/2) sekira pukul 14.07 WIB kembali Timsus berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PA yang akan mengambil sabu sabu dari AHP yang sudah kita amankan sebelumnya di parkiran belakang Wisma Elit di Jln Ponegoro,” ujar Kapolres.

Hasil interogasi dari PA bahwa dia mendapatkan Perintah via telpon dari EP dan NT menjemput dan mengambil sabu dari AHP dengan menjanjikan upah sebesar Rp 50 juta apabila selanjunya sabu sabu tersebut bisa di hantarkan ke Kota Pekanbaru dengan tansfer uang muka sebesar Rp2,5 juta dan diserahkan kepada tersangka LS.

“Dari pengembangan tersebut kita membagi 2 tim untuk menjemput tersanka EP, NT dan LS dan berhasil mengamankan ketiganya terpisah untuk diamanakan ke Mapolres Dumai guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

EP merupakan narapidana Rutan kelas II Gobah dengan perkara yang sama dengan vonis 5 tahun penjara dan sudah 2 tahun menjalakan masa hukuman.

“Selama periode 2018 semenjak EP ditahan dirinya dan kelima tersangka lainnya ini sudah 4 kali melakukan pengiriman narkoba ke Pekanbaru,” tutup Kapolres.(ckn/ras/DPC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar