CelahkotaNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa nilai penukaran valuta asing oleh orang-orang dekat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mencapai sekitar Rp 68 miliar. Fakta ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi yang berasal dari tiga perusahaan money changer. Salah satunya adalah Sarofah, Marketing PT Sly Danamas Money Changer. Ia menjelaskan bahwa Yoga Dwi Hartiar melakukan sejumlah transaksi penukaran uang. Yoga diketahui merupakan kakak ipar Rezky Herbiyono, terpidana sekaligus menantu Nurhadi.
Jaksa menyebut Yoga secara rutin menukarkan dolar Singapura sejak 2015 hingga 2019. Sebelum melakukan transaksi, Yoga selalu menanyakan nilai tukar serta menentukan lokasi penukaran.
Lokasi yang pernah diminta Yoga untuk bertransaksi antara lain lobi Pacific Place, Bakso Bujangan, Sate Khas Senayan, Otten White Coffee Kemang, Botanical Apartemen, District 8, Office 8 Building lantai 11, lobi Hotel Ritz-Carlton lantai 3, dan Jalan Hang Lekir, kata jaksa Rony Yusuf saat membacakan berita acara pemeriksaan. Sarofah membenarkan keterangan tersebut.
Sarofah menambahkan bahwa hasil penukaran valuta asing diserahkan melalui kurir atau ditransfer ke rekening pihak-pihak yang ditunjuk oleh Yoga. Para penerima di antaranya Renny Susetyo Wardhani, Tony Wijaya, Yudi Wahyudi, PT Inixindo Multi Finance, Margareta, Bagus Supriyono Waskito, Haryadi, Rani, dan Doni.
Berdasarkan catatan PT Sly Danamas Money Changer, terdapat 186 transaksi penukaran valuta asing dengan total nilai sekitar Rp 43,6 miliar.
Saksi lainnya, Mujiono, kurir PT Sly Danamas Money Changer, mengaku pernah mengantarkan uang ke sejumlah lokasi, termasuk Bakso Bujangan, Office 8, Apartemen District 8, Apartemen Puri Botanical, serta kawasan perumahan di Kemang. Ia juga menyebut pernah dua kali mengantarkan uang ke sebuah rumah di Jalan Hang Lekir pada 2016 dan 2017 kepada penerima yang disebut sebagai Nurhadi.
Selain itu, Carolina Wahyu Aprilia Sari, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, mengungkap transaksi penukaran valuta asing yang dilakukan Royani, pegawai Mahkamah Agung. Royani tercatat melakukan 27 transaksi sepanjang 2008 hingga 2014 dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar.
Jaksa juga menghadirkan Sugiman Santoso, Pimpinan Cabang Bali Inter Money Changer. Ia menyatakan perusahaannya melayani empat transaksi penukaran valuta asing yang dilakukan oleh Yoga Dwi Hartiar dan Calvin Pratama. Pada November 2015, Yoga menukarkan hampir Rp 6 miliar menjadi dolar Singapura. Sementara itu, pada November dan Desember 2015, Calvin Pratama menukarkan ratusan ribu dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp 3,4 miliar.







