oleh

Tim Opsnal Polres Kampar Ungkap Pembunuhan Di Sumur Tua Tapung

2017-06-29_11-42-52

Celahkotanews.com || Kampar – Mayat tampa identitas yang ditemukan di dalam sumur tua di Desa Petapahan Jaya akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH,dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan tersebut Kamis dinihari (29/6/2017) yang sempat melarikan diri.

Tersangka pelaku yang ditangkap Jajaran Polres Kampar ini adalah HR alias IW (LK 22), swasta, warga Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kampar.

Sementara korban yang beberapa jam sebelumnya ditemukan warga Petapahan Jaya tewas di sumur tua ini adalah Mulyono (LK 49), Swasta warga Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

2017-06-28_22-57-51

Peristiwa ini berawal pada hari Jumat (23/6/2017) ketika korban berpamitan dengan keluarganya untuk berbuka puasa bersama di PT. Peputra Masterindo di daerah Petapahan Tapung, akan tetapi korban pada malam harinya tidak bisa dihubungi ponselnya dan tidak pulang-pulang.

Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 11.00 wib, ditemukan warga sesosok mayat laki-laki di dalam sumur tua di Desa Petapahan Jaya Tapung, yang diduga adalah mayat Mulyono (korban) yang menghilang sejak tanggal 23 Juni 2017 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar, diduga kuat pelakunya adalah HR alias IW teman korban yang telah melarikan diri ke Samosir.

Kemudian pada hari Rabu (28/6/2017) sekira pukul 20.00 Wib, didapat informasi bahwa tersangka terlihat berada di daerah Rokan Hilir sekitar pukul 16.00 Wib dengan menggunakan mobil korban mengarah ke Pekanbaru.

Selanjutnya Tim Gabungan Polres Kampar dan Polsek Tapung dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto, SH melakukan pengejaran kearah Mandau.

Setibanya di Kandis terlihat mobil korban melintas mengarah ke Pekanbaru dan langsung dilakukan pengejaran dengan berkoordinasi bersama Polsek Tapung Hilir untuk melakukan penghadangan.

Pada Kamis dinihari (29/6) pukul 00.15 Wib, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Mobil Toyota Rush BM 1376 FV milik korban, 1 unit HP Nokia milik korban dan 2 unit HP Nokia milik pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Bambang terhadap motif pelaku untuk sementara berdasarkan pemeriksaan awal adalah pencurian dengan kekerasan dengan maksud menguasai harta benda milik korban.(red)

Sumber : Detakkampar

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.