oleh

Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 32 Kg Sabu – Sabu

celahkotaNEWS.com || Dumai – Tim Gabungan Bea Cukai Dumai, POM AL DUMAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 30Kg narkotika jenis shabu (methamphetamine) di wilayah perairan kota Dumai.

Tim di pimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi.
Wilayah perbatasan yang secara geografis masih terdapat begitu banyak celah, rupanya masih menjadi peluang besar mereka untuk menyelundupkan barang barang haram ke Wilayah Nusantara. Tidak lupa, mereka berupaya melibatkan masyarakat setempat sebagai kurir atau transporter barang barang haram tersebut.

Kesenjangan ekonomi, langkanya lapangan pekerjaan, tawaran upah yang sangat menggiurkan, nampaknya menjadi variabel yang digarap dengan apik oleh para pemain dan bandar besar Narkotika.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kantor Bea Cukai Dumai menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas, khususnya warga kota Dumai dan sekitarnya, yang telah membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika khususnya di wilayah kota Dumai.

Informasi masyarakat pertama kali di terima petugas Bea Cukai pada hari Jumat 12/06/2020 sekitar pukul 23.30 WIB, bahwa akan ada kegiatan pengiriman Shabu dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Bea Cukai Dumai segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal dengan membentuk beberapa tim untuk disebar ke beberapa titik yang berpotensi menjadi landing spot ataupun daerah perlintasan. Setelah dilakukan briefing langsung oleh Kepala Kantor, tim langsung bergerak ke lokasi masing masing.

Tidak kurang dikerahkan 3 (tiga) unit kapal patroli Bea dan Cukai, untuk mendukung kegiatan ini. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari POMAL Dumai dan BNN.

Setelah lebih dari 12 (dua belas) jam tim dengan sabar menunggu di pos masing masing, akhirnya penantian mereka mulai menemukan titik terang pada hari Sabtu siang.Salah satu tim mencurigai pergerakan speed boat dengan kecepatan tinggi menyusuri perairan Tanjung Lebam Dumai, dari arah Bengkalis.

Setelah dilakukan pengejaran, kapal penyelundup berusaha kabur bahkan mencoba melakukan provokasi kepada petugas. Mereka melakukan perlawanan dengan berupaya menabrakan speed boatnya kepada kapal patroli Bea Cukai. Malang speed boat meraka justru mengalami kerusakan dan akhirnya tenggelam/kandas.

Dari penindakan ini, berhasil diamankan dua orang pelaku, masing masing berinisial RI, WNI dengan identitas warga pulau Rupat usia 26 Tahun Lajang pekerjaan petani (mengambil getah karet di wilayah Rupat) sedang pelaku ke-2 inisial MY, WNI tinggal di kota Dumai, Umur 34 Tahun, menikah pekerjaan Nelayan.

Berhasil juga diamankan 30 (tiga puluh bungkus) barang berupa kristal bening yang dikemas dalam kemasan teh Cina merk Guanyinwang. Setelah dilakukan pencacahan dan pengujian, di dapatkan barang bukti berupa Shabu (Methaphetamine) seberat 32.196 Gram Brutto, dengan nilai barang sekitar Rp. 32.000.000.000,00 (Tiga puluh dua milyar rupiah).

Sementara secara immaterial, jika peredaran ini gagal di tegah, berpotensi merusak kesehatan hampir 161 (seratus enam puluh satu ribu) generasi bangsa. Pelaku dan barang bukti selanjutnya di serahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.(rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar