oleh

Sidang Perdata Sengketa lahan Pertamina dan Warga di Pelintung

logolicious_20170405_122009

Celahkotanews.com || DUMAI – Pertamina hadirkan saksi dari Kabag Administrasi Pertanahan Kota Dumai terkait penerbitan SKGR dan SKT,dimana pihak penggugat mengklim dasar mereka adalah SKTdan SKGR.Pada sidang perdata terkait sengketa lahan di antara pihak Pertamina Dumai dan awaluddin di pengadilan negeri Dumai.

Sidang perdata terkait sengketa lahan di pelintung Kecamatan Medang Kampai antara pihak Pertamina dumai dan Awaluddin, digelar di pengadilan negeri dumai.Pada sidang yang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak administrasi pertanahan Kota Dumai,sidang yang dipimpin oleh hakim ketua majelis sarah louis.

Menurut jaksa pengacara negara dari kejari dumai,joni trianto, menghadirkan sakasi dari administrasi pemerintahan,untuk menjelaskan proses penerbitan SKGR dan SKT, saksi yang dihadirkan Kabag Pertanahan mengatakan apabila pada SKGR dan SKT, yang tidak ditandatangani oleh sepadah hal itu tidak diperbolehkan.

Sehingga alat bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat cacat hukum,selain itu juga ada surat edaran dari gubenur tahun 2009.yang menyatakan bahwa sengketa batas wilayah antara Bengkalis dengan Dumai,untuk mengurangi konflik tidak diterbitkn SKT dan SKGR.

Sementara menurut Penasehat hukum Awaluddin,Edi HasmI,saksi yang diajukan para tergugat sudah cukup jelas membuktikan bahwa, apa yang disampaikan pihak tergugat terkait bukti kepemilikan. Tidak terlihat ada bukti kepemilikan atas nama pertamina,setiap surat yang diperlihatkan pihak tergugat satu pun tidak terlihat atas nama pertamina tapi atas kepemilikan asal.

Sidang lanjutan bakal digelar pada 13 april 2017 mendatang dengan saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut,saksi dari bengkalis masalah sengketa batas wilayah.(ckn)

Penulis : Oktaviandi

Editor : CKN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.