oleh

Sekda Dumai Pimpin Rapat Persiapan PSBB

celahkotaNEWS.com || DUMAI  – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Dumai tinggal menunggu waktu, menyusul diterimanya Surat Keputusan pelaksanaan PSBB yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI.

Guna memantapkan pelaksanaan PSBB ini, Pemko Dumai melalui gugus tugas Covid-19 Dumai melaksanakan rapat persiapan di Pendopo Jalan Putri Tujuh.

Rapat Persiapan Pelaksanaan PSBB dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Dumai Herdi Salioso selaku wakil ketua gugus tugas Covid-19 Dumai, didampingi Sekretaris gugus tugas Covid-19 Dumai Afrilagan, hadir Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto, Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemko Dumai dan undangan lainnya.

Usai memimpin rapat, Sekda mengatakan, rapat persiapan PSBB belum final. Rencananya akan dilakukan lagi rapat pemantapan setelah video telekonferensi dengen Gubernur Riau hari ini.

“Kita tidak mau gegabah, sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus kita pikirkan termasuk jaring pengaman Sosial, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah ekonomi.”

“Untuk itu, sebelum PSBB dilaksanakan, harus sudah ada kesiapan, seperti jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus sudah diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan,” tambah Sekda.

Masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait PSBB, agar masyarakat mengetahui apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, sehingga masyarakat siap menghadapi PSBB.

Saat ditanya kapan PSBB akan diberlakukan? Jawab Sekda, “kalau Gubernur memerintahkan, kita harus siap untuk melaksanakannya.”

“Kita masih menunggu instruksi Gubernur, nanti ada telekonferensi dengan Pak Gubernur, kalau tidak Jumat besok, paling lambat Senin PSBB sudah dilaksanakan. Nanti walikota dan ketua DPRD Dumai yang akan mengumumkannya,” terang Sekda lagi.

Katanya lagi, ada dua konsep Perda, pertama memakai Perda Propinsi, kedua memakai Perda Kota Dumai. Draft nya sudah  disiapkan termasuk Perwako yang akan mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Dumai.

Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto menambahkan, Pemerintah Kota Dumai harus mensosialisasikan PSBB ke masyarakat sebelum diberlakukan.

“Perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang saat PSBB diberlakukan,” kata Agus Purwanto.

Masyarakat juga perlu tahu, sanksi apa yang akan diberikan jika ada warga yang melanggar protokol PSBB.

Selain itu, masalah jaringan pengaman sosial juga harus menjadi perhatian serius, jangan sampai PSBB di berlakukan, bantuan belum diserahkan.

“Kita berharap sebelum PSBB diberlakukan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 sudah disalurkan untuk meringankan beban masyarakat,” harap Agus Purwanto.(HRC/Ckn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.