oleh

PTSL 2021, Dumai Targetkan Sertipikasi 29 Ribu Bidang Tanah

celahkotaNEWS.com, DUMAI – Kantor Pertanahan Kota Dumai menargetkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2021 sekitar 29 ribu bidang SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah). Program yang tahun ini dilakukan di 5 kecamatan, juga menargetkan pengukuran atas 40 ribu bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Robert Hasudungan Sirait menjelaskan, program PTSL pada tahun ini menyasar Kecamatan Dumai Kota, Dumai Barat, Sungai Sembilan, Bukit Kapur dan Medang Kampai.
“Dua kecamatan, Dumai Timur dan Dumai Selatan untuk tahun ini tidak masuk. Diprogramkan tahun 2022 dan 2023,” kata Robert, senin (8/2/2021).
Robert menjelaskan, program PTSL ini menindaklanjuti program yang sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya. Ini merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah. Dimana target dari kegiatan PTSL ini pada Tahun 2024 seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia harus sudah terdaftar dan terpetakan.
Untuk menyelesaikan target pengukuran 40 ribu bidang tanah dan 29 ribu bidang SHAT itu, Kantor Pertanahan Kota Dumai telah melakukan penyuluhan ke kecamatan dan kelurahan yang menjadi sasaran pelaksanaan PTSL tahun 2021.
Kemudian, kepada perangkat kelurahan juga sudah diimbau untuk bisa menyusun daftar masyarakat dan jenis bidang tanah yang akan diikutkan PTSL beserta kelengkapan berkas agar bisa segera diproses
“Bersama Pemko Dumai, kami memberikan kemudahan kepada masyarakat. Intinya, mana yang bisa disertipikatkan, disegerakan. Mana tanah yang belum terdaftar segera didaftarakan. Tidak harus langsung sertipikat. Pemetaan lengkap dulu, baru kemudian bisa berlanjut ke sertipikasi,” urai Robert.
Karena inti program PTSL ini,  pemerintah melalui Kantor Pernatahan melakukan pendataan, pengukuran dan pemetaan. Untuk bidang tanah yang belum terpetakan, agar diukur dan dipetakan supaya lengkap. Dengan sudah terpetakan lengkap akan menjamin kepastian bagi pemilik tanah.
Dalam prosesnya nanti, hasil pengukuran dan pemetaan akan dibagi tiga kategori. K1 untuk tanah yang tidak ada masalah dan bisa diterbitkan sertipikat, K2 untuk tanah yang masih ada masalah dan K3 untuk tanah tidak bisa disertipikatkan atau pemiliknya tidak mau tanahnya disertipikatkan.
Robert mendorong masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan program ini. “Masyarakat yang belum pernah mendaftarkan bisa mengajukan permohonan di kegiatan ini. Bisa menghubungi ketua RT dan kelurahan,” lanjut Robert.
Pemerintah kota Dumai, juga memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui Perwako nomor 23 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengurangan BPHTB kegiatan PTSL, Pemko Dumai memberikan keringatan BPHTB hingga 75 persen. (Uma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.