Peraturan Baru KUHP: Demo Tanpa Izin dan Rusuh Bisa Dipenjara 1 Semester

Hukrim45 Views

CelahkotaNEWS.com – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru, yang mulai berlaku hari ini, mengatur bahwa demonstran yang melakukan aksi tanpa izin dan menyebabkan kerusuhan berpotensi dipenjara hingga satu semester.

M Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan bahwa ada ancaman hukum bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat. Hal ini diatur dalam pasal 256 KUHP yang baru, yang menyebutkan bahwa aksi yang tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak berwenang bisa berujung pada pidana.

Dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual pada Kamis (1/1/2026), Isnur menyatakan, “Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP yang baru, justru di pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana.”

Isnur juga menilai bahwa pemberlakuan KUHP yang baru ini berpotensi membuat publik terjebak dalam situasi demokrasi yang lebih rumit.

Aturan Baru Mengenai Demonstrasi

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan revisi terbaru dari KUHP, pengaturan mengenai unjuk rasa dapat ditemukan pada Bagian Keempat yang berjudul “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum,” khususnya pada Paragraf 1 yang membahas tentang “Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.”

Berikut adalah bunyi Pasal 256 mengenai sanksi bagi demonstran yang melanggar aturan:

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Dalam pasal tersebut, sanksi bagi pelanggar tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tetapi juga dapat berupa denda, yang besarnya ditentukan dalam Pasal 79, yakni denda kategori II yang mencapai Rp10 juta.

Perbandingan dengan UU 9/1998

Sebelumnya, pengaturan mengenai hak untuk berdemo diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pada Pasal 10, UU tersebut mengatur bahwa setiap aksi unjuk rasa harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Dalam UU 9/1998, tindakan demonstrasi tanpa pemberitahuan hanya dikenakan sanksi administratif, yakni pembubaran unjuk rasa. Berbeda dengan KUHP yang baru, yang memberikan sanksi pidana jika aksi tersebut menyebabkan kerusuhan atau gangguan ketertiban umum.

Selain itu, UU 9/1998 juga mengatur sanksi untuk pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum. Pasal 18 UU tersebut menyebutkan bahwa pihak yang menghalangi dapat dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.