Pemilik North Star Cargo Bantah Dugaan Penutuhan Kapal Ilegal di Perairan Dumai

News22 Views

DUMAI – Pemilik kapal kargo North Star Cargo, Wan Apriadi, membantah dugaan praktik penutuhan kapal (shipbreaking) ilegal di kawasan Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kota Dumai. Menurutnya, hingga saat ini belum ada aktivitas pembongkaran kapal sebagaimana yang diberitakan, sementara seluruh proses perizinan masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wan Apriadi menjelaskan, keberadaan kapal di bibir pantai Pulau Bungkuk merupakan langkah penyelamatan setelah kapal mengalami gangguan teknis di perairan Dumai pada 1 Juli 2026.

Ia mengatakan, pada 3 Juli 2026 pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), untuk mengajukan izin penyandaran darurat. Sehari kemudian, 4 Juli 2026, izin tersebut diterbitkan sehingga kapal dapat ditarik menggunakan kapal pandu menuju perairan dangkal di sekitar Pulau Bungkuk demi alasan keselamatan pelayaran.

“Tidak benar jika disebut kapal sengaja dibawa ke lokasi untuk dilakukan penutuhan secara ilegal. Kapal berada di sana karena kondisi darurat setelah mengalami kerusakan teknis,” ujar Wan Apriadi dalam keterangan resminya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya mengabaikan prosedur administrasi negara. Menurutnya, pemilik kapal telah menunjuk agen resmi untuk mengurus seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum proses penutuhan dapat dilakukan.

Beberapa dokumen yang saat ini masih diproses antara lain izin lingkungan, Deletion Certificate atau Sertifikat Penghapusan Kapal, serta izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah seluruh izin diterbitkan, proses penutuhan nantinya akan berada di bawah pengawasan petugas resmi yang ditunjuk pemerintah.

Menanggapi informasi mengenai dugaan dimulainya pemotongan lambung kapal pada 11 Juli 2026, Wan Apriadi menegaskan bahwa bagian yang diturunkan bukanlah bagian struktur kapal yang dipotong, melainkan tutup palka yang digunakan sebagai landasan alat berat.

“Tutup palka yang sudah turun itu digunakan untuk tapak crane. Hingga detik ini, keutuhan kapal belum ada sedikit pun yang kami ubah dari bentuk aslinya,” tegasnya.

Sementara itu, terkait laporan dugaan penutuhan ilegal, Wan Apriadi mengaku telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Unit Intelijen dan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dumai pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dan akan selalu kooperatif memenuhi setiap pemanggilan dari pihak kepolisian,” katanya.

Sebagai penutup, Wan Apriadi menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi seluruh regulasi maritim dan ketentuan lingkungan hidup. Ia memastikan proses penutuhan kapal tidak akan dilaksanakan sebelum seluruh perizinan resmi diterbitkan pemerintah.

“Jika seluruh izin sudah keluar, barulah kami melakukan penutuhan kapal. Seluruh kewajiban, termasuk pajak hasil penutuhan maupun biaya lainnya, akan kami laporkan dan selesaikan kepada pihak Bea dan Cukai,” tutupnya. (rls)