oleh

Pemerintah Akan Memfinalisasi Penurunan Tarif Batas Tiket Pesawat

-Ekonomi-13 views

Pemerintah akan memfinalisasi penurunan tarif batas atas tiket pesawat Senin (13/5). Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso seperti di kutip dari halaman cnn indonesia.com mengatakan finalisasi akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan perwakilan PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk.

Ia berharap dengan finalisasi tersebut penurunan tarif batas atas tiket pesawat dari Kementerian Perhubungan bisa langsung disetujui, ditetapkan, dan berdampak pada penurunan tarif tiket pesawat pada Senin (13/5) besok.

Kementeriannya ingin penurunan tarif batas atas bisa langsung berlaku pada Senin besok agar maskapai dapat segera menurunkan tarif tiket pesawat yang dijualnya pada hari yang sama.

Lebih lanjut, ia mengatakan penurunan tarif tiket pesawat perlu diupayakan secepatnya karena masa mudik Lebaran 2019 sudah semakin dekat. Namun, pada saat bersamaan masyarakat masih belum bisa mengamankan kebutuhan akses transportasi untuk kembali ke kampung halamannya.

“Janjinya, finalisasi Senin besok. Ya semestinya harus langsung berdampak, begitu tarif batas atas diturunkan mau tidak mau selling-nya (harga penjualan) turun,” ucap Susi, begitu ia akrab disapa, Jumat (10/5).

Susi mengatakan intervensi yang dilakukan pemerintah terhadap harga tiket pesawat sekarang ini tidak melanggar aturan. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memiliki fungsi kontrol pada tarif batas atas dan bawah tiket pesawat yang dijual maskapai nasional.

Ia mengatakan maskapai harus menghargai intervensi yang dilakukan pemerintah tersebut, apalagi peran persaingan harga masih bisa berlaku pada proses bisnis penerbangan.

“Ini bukan intervensi, tapi fungsi kontrol. Undang-undang memperbolehkan. Justru gunanya range (batas tarif) itu agar mereka bisa berkompetisi sendiri dalam range harga yang kami kontrol,” terangnya.

Di sisi lain, Susi memastikan kebijakan ini tidak serta merta menekan Garuda Indonesia. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu merupakan maskapai nasional dengan pelayanan penuh (full service) yang sejatinya memiliki hak untuk memasang tarif yang lebih tinggi dan mendekati tarif batas atas.

Hal ini lantaran maskapai memberikan kualitas pelayanan yang memang lebih tinggi ketimbang maskapai lain yang notabenenya merupakan maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC). “Justru itu, yang dirapatkan kemarin itu bagaimana dibuat harga yang realistis, tapi tidak merugikan pihak mana pun,” terangnya.

Sebelumnya, persoalan tingginya tarif tiket pesawat sudah dikeluhkan oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pengusaha, industri, hingga kepala daerah. Pasalnya, tarif tiket pesawat yang tinggi membuat mobilitas, biaya transportasi, hingga kelogistikan tertekan.(int)

Sumber : cnnindonesia.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.