oleh

Pegawai RSUD Tipu Calon Honorer Ratusan Juta 

2016-08-12-14-14-25-2143906311
Internet

 

 

 

 

 

 

 

Celahkotanews.com || Rohil – Majelis Hakim Negeri Rohil pada rabu kemarin 10/08 Sekitar Pukul 17:45 Wibmengelar sidang putusan terhadap terdakwa sumiati alias sumi salah seorang Pegawai Rumah Sakit RSUD Pratomo Bagan siapiapi yang didakwa melakukantindakan pidana Penipuan.

Dimana terdakwa (sumiati) melakukan tindakan pidana penipuan hingga ratusan juta rupiah terhadap puluhan calon honor dengan menerbitkan Surat Keterangan (SK) Palsu bagi para calon Honorer tersebut.

Ketua Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan oleh Dr.sutarno.SH.MH yang didampingi anggotanya  andry eswin SH.MH dan Rina yose.SH Bahwa terdakwa sumiati alias sumi telah terbukti secara sah dan melakukan perbuatan melaggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Dalam pertimbangam majelis hakim perbutan terdakwa telah memenuhi unsur demgan maksud  untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu mulihat ataupun dengan rangkaian kebobongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu  benda kepadanya,atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang.

Sehingga terdakawa sumiati alias sumi divonis 1 tahun 8 bulan penjara,sedangkan dalam sidang tututan JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH sebelum terdakwa ini diancam selama 3 tahun 2 bulan penjara.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim terdakwa dalam persidangan berlaku sopan danntidak berbelit-belit dan belum pernah di hukum serta menpunyai anak yang masih kecil.

Selainnitu juga usai persidangan ketua majelis kahim membacakan putusan  Seperti yang di ktuti dari halaman Dumaipos, memberikan kesempatan hak untuk menerima pusan tersebut atau banding atau pikir-pikir selama satu minggu setelah pusan dibacakan dan juga kepada JPU yang digantikan oleh Edi.(C1/DP)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.