oleh

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Santoso

2016-12-07_22-23-37
Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah.SH.MH

Celahkotanews.com || Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Dumai menetapkan lima orang sebagai terdakwa dalam kasus perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Sentosa Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Setelah pidsus kejari pada tanggal 6 desember 2016 kemarin menyelesaikan proses tahap dua terhadap lima orang terdakwa perkara korupsi kegiatan pembangunan jalan sentosa 1200 x 5 m tahun anggaran 2013 pada dinas pekerjaan Umum Kota Dumai.

Kelima terdakwa tersebut adalah Nur Istiqlal alias Iben selaku pejabat pembuat komitmen, Budi Marman selaku PPTK, Reduwan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO (penyerahan sementara pekerjaan) dan Ardianto selaku konsultan pengawas.

Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah menyampaikan, saat ini kelima terdakwa sudah dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru. “Setelah tahap dua ini kita akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor guna menyidangkan perkara tersebut.”  ujarnya.

Diterangkan, modus perkara ini sendiri, pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan Badan Penyidik Keuangan Provinsi (BPKP) Riau sebesar Rp.562 juta rupiah.(ckn/tnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.