
Celahkotanews.com || DUMAI – Pemerintah Kota Dumai diingatkan Perusahan rekanan agar tidak melakukan pengerjaan lebih dari batas waktu atau overtime. Bila ada yang melakukannya, bisa saja masuk dalam daftar hitam perusahan atau rekanan, sehingga sulit untuk memperoleh pengerjaan proyek di pemerintah.
“Bila sudah dapat proyek, tolong dikerjakan secara optimal. Jangan sampi lebih dari batas waktu yang ditentukan,” tegas Sekretaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa Jum’at (26/2/2016) siang.
Menurutnya, proses lelang sudah bisa dimulai di Unit Lelang Proyek (ULP). Sebab APBD Murni Kota Dumai 2016 sudah disetujui di tingkat Pemerintah Provinsi Riau pada 25 Januari 2016 lalu. Maka APBD sudah bisa digunakan, proses lelang juga bisa dimulai.
Sejauh ini sesuai hasil pantauan celahkotanews.com beberapa minggu terakhir ini para rekanan sudah mulai hilir mudik keluar masuk dinas untuk mendapatkan pekerjaan baik Proyek Lelang atau pun proyek Penunjukan Lansung Atau PL,hal seperti ini juga memang bukan hak yang asing lagi di setiap tahun anggaran baru bayak para rekanan yang berusaha untuk mendapatkan pekerjaan.(C1)














4 comments