oleh

Lebih Kecepatan Pengguna Jalan Tol Permai ditilang

celahkotaNEWS.com || DUMAI – Beroperasionalnya ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai) memasuki hari ketiga,Senin (28/9/2020), tak sedikit masyarakat pengguna jalan yang ditilang pihak kepolisian dalam hal ini dari Satuan PJR.

Penilangan dilakukan bagi mereka yang melanggar rambu lalu lintas serta melebihi batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Karena ada Speed Gun yang juga memantau aktifitas selain CCTV yang terpasang.

Dengan beroperasionalnya jalan tol pertama di Riau ini, antusiasme masyarakat pengguna jalan yang melintas sangat tinggi. Terlebih sekarang untuk lewat tol sepanjang 131 kilometer tersebut, masih digratiskan atau belum berbayar.

Alhasil, akhir pekan terakhir September yang merupakan weekend perdana tol beroperasi, sudah 15 ribu lebih kendaraan yang melintas selama Sabtu dan Ahad (26-27 September 2020). Namun tak sedikit pula yang harus berurusan dengan aparat kepolisian di gerbang tol karena dihentikan petugas untuk ditilang.

Dilansir dari Riaupos.co Ahad (27/9/2020) yang coba menjajal jalan tol Pekanbaru-Dumai malam hari. Memang beberapa kendaraan banyak yang memacu kecepatan melebihi 100 kilometer per jam. Bisa dilihat dari angka kecepatan kendaraan yang dinaiki Riaupos.co di kisaran 60-80 kilometer sesuai aturan, tak sedikit yang mendahului dengan kecepatan lebih.

Terbukti dari Duri hingga perjalanan ke Pekanbaru Ahad malam, dengan kecepatan rata-rata Riaupos.co 80 kilometer per jam, banyak kendaraan di belakang yang membunyikan klakson meminta jalan.

Kepala Cabang Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Permai Indrayana kepada Riaupos.co Senin sore menginformasikan, memang sudah ada kendaraan yang ditilang petugas kepolisian yang berjaga. Ia pun mengimbau kepada pengguna jalan agar dapat menaati seluruh aturan berlalu lintas.

“Ada tim Gakum Polda Riau yang berjaga, juga mereka menyiapkan Speed Gun di beberapa titik. Kalau melebihi batas kecepatan maksimal, ya ditilang oleh PJR,” ujarnya.

Speed Gun atau radar kecepatan disebut juga sebagai pistol radar ataupun laser gun adalah alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan prisip Dopler. Merupakan perangkat yang digunakan dalam penegakan hukum dan penelitian masalah lalu lintas.

“Rambunya kan sudah jelas terpasang, pasal dan aturan hukumnya kan juga ada. Jadi taatilah rambu dan jangan kebut-kebutan,” pesannya.

Sumber : Riaupos.co

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.