oleh

Ketua DPRD Bengkalis Resmi di Tahan Polda Riau

celahkota-copy-e1479989594100-1

Celahkotanews.com ||  – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau resmi menahan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial atau Bansos.

“Kasus ketua DPRD Bengkalis, kemarin (Jumat, 30/12) sudah ditahan. Saya sudah lihat yang bersangkutan tadi pagi di ruang tahanan,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol. Zulkarnain saat pemaparan hasil pengungkapan Polda Riau selama 2016 di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk selanjutnya, ia mengatakan tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan, yang direncanakan dilakukan pada Selasa mendatang (3/1).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa penahanan Heru Wahyudi setelah politisi PAN itu memenuhi panggilan penyidik yang ke tiga kalinya.

Dalam pemanggilan pertama dan kedua sebelumnya, selaku tersangka, ia tidak hadir. Pada panggilan ketiga, tepatnya pada Jumat malam (30/12), tersangka memenuhinya dan langsung dilakukan penahanan, kata Guntur.

Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis pada awal Mei 2016 lalu.

Politisi PAN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari penerima kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.

Perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar puluhan miliar yang sejak awal ditangani Polda Riau itu telah menetapkan sebanyak delapan tersangka.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar. Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana Bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan “memegang” puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.(ckn/ant)

Sumber :antarariau.com

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.