CelahkotaNEWS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa Nadiem melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
JPU menyebutkan, total kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Selain itu, JPU menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Uang tersebut diduga diterima setelah Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook agar menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” kata Roy.
Jaksa menambahkan, sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai USD786,99 juta. Hal itu tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam dakwaan dijelaskan, Nadiem bersama Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) pada direktorat yang sama; serta Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan.
Kajian tersebut diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM untuk program digitalisasi pendidikan. Namun, peninjauan itu dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga program mengalami kegagalan, khususnya di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal).
Selain itu, Nadiem dan pihak-pihak terkait juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa didukung survei dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan tersebut kemudian menjadi acuan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2021 dan 2022.
JPU juga mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan dan tanpa referensi harga yang memadai.
Pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek.
Laptop Chromebook yang dibeli menggunakan spesifikasi dengan CDM atau Chrome Education Upgrade tersebut didasarkan pada arahan Nadiem melalui Jurist Tan, Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Total CDM atau Chrome Education Upgrade yang diadakan mencapai 1,16 juta unit.
Namun, laptop-laptop tersebut dilaporkan tidak berfungsi secara optimal, terutama di daerah 3T, sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai dan perangkat tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh guru dan siswa.
Lebih lanjut, JPU menyebutkan bahwa pengadaan lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan yang jelas, sehingga dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







