oleh

Dua Pelaku Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban di Bekuk Polisi  

CelahkotaNews.com || Kepolisian Polres Dumai mengamankan dua dari lima pelaku tindak pidana pencurian nasabah bank dengan modus penggembosan ban mobil.

Dua pelaku ini,berhasil ditangkap petugas bersama barang bukti uang hasil curian yang sudah mereka ditranfer ke rekening istri masing-masing sebanyak 125 juta rupiah.sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran satuan reskrim Polres Dumai.

Komplotan pencurian uang nasabah modus gembos ban mobil ini,menjalankan aksinya dengan cara berpindah-pindah disetiap daerah provinsi riau.Target mereka setiap nasabah bank yang keluar membawa uang banyak,kemudian menggemboskan ban mobil nasabah dengan menyebarkan paku.Kedua pelaku ini,dibekuk tim gabungan polres dumai bersama satuan reskrim polda riau di pekanbaru setelah menjalankan aksinya di Kota Dumai.

Mereka berlima mendapat perananan masing masing,ada sebagai pengintai,membuntuti dan yang mengeksekusi korbannya.

Penangkapan pelaku setelah menerima laporan korbanya bernama damri,yang kehilangan uang sebanyak 465 juta rupiah disimpan diatas mobil setelah mobil yang dikendarainya mengalami ban gembos.

Berkat penyidikan polisi keberadaan kelima pelaku terendus dan dua pelaku kedua berinsial wh dan ru warga pekanbaru berhasil ditangkap bersama uang hasil curian yang sudah dikirim ke rekening istri mereka,sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres dumai akbp restika pardamean nainggolan, mengatakan tertangkapnya kedua tersangka hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas satuan reserse bekerjasama dengan unit jatanras polda riau sehingga berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka dan mengamakan keduanya.

Keterangan tersangka saat dilakukan penyelidikan,usai melakukan pencurian tersebut uang hasil kejahatan mereka sebesar rp465 dibagikan sama rata dan ditransfer ke rekening tabungan istri para pelaku.

Kini kedua pealku suda diamnakn untuk menajlani proses hukum di mapolres dumai,kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. (ckn)

Sumber : Dumai Vision
Editor : Khairul iwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.