DPRD Dumai Setujui Perubahan APBD 2026 Rp2,24 Triliun

News6 Views

DUMAI – DPRD Kota Dumai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Total perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,246 triliun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Fahmi Rizal, Rabu (2/9) lalu.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Dumai itu dipimpin Ketua DPRD Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua Bahari dan dihadiri anggota DPRD Kota Dumai lainnya.

Agenda paripurna yakni penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Dumai 2026.

Juru Bicara Banggar DPRD Kota Dumai, Yohanes Orlando, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai.

Banggar memberikan sejumlah catatan strategis, di antaranya penyesuaian belanja dengan kebutuhan riil daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Upaya optimalisasi pendapatan juga diarahkan pada sejumlah sektor potensial, seperti industri, perdagangan, infrastruktur, dan pariwisata.

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, struktur Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2,176 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,236 triliun.

Dengan demikian, terjadi defisit sebesar Rp60,664 miliar, yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Pembiayaan netto tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp70,664 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp10 miliar.

Setelah laporan Banggar dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Secara mufakat, seluruh anggota menyatakan setuju agar Ranperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD Kota Dumai bersama Wakil Wali Kota Dumai.

Dalam pendapat akhirnya, Wawako Sugiyarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, fraksi-fraksi, serta Banggar DPRD Kota Dumai atas kerja sama dan dedikasi selama proses pembahasan.

Sugiyarto menegaskan, Pemerintah Kota Dumai sepakat menjadikan rekomendasi Banggar sebagai pedoman utama dalam finalisasi Perubahan APBD 2026.

“Pemerintah berkomitmen agar anggaran perubahan ini berorientasi pada kepentingan pembangunan Kota Dumai yang lebih baik, disesuaikan dengan kondisi riil daerah, serta mengedepankan efisiensi dan efektivitas,” ujar Sugiyarto.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mempercepat monitoring pelaksanaan anggaran guna mencegah penumpukan kegiatan pada akhir tahun. Di sisi lain, optimalisasi potensi PAD akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan agar tidak membebani masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan Perda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan dampak positif bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai. (Inf)