oleh

Disnakertran Kito Dumai Seprti “Bak Sampah”

Disnaker Dumai Keluarkan Nota Anjuran Kokar PLN

Disnaker Dumai mengeluarkan nota anjuran untuk koperasi karyawan PLN. Ini terkait nasib 10 karyawan yang belum mendapatkan pesangonnya.

DUMAI,CELAHKOTANEWS.COM –  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai nampaknya seperti ‘bak sampah’. Pasalnya, jika tenaga kerja aman-aman saja dan haknya diberikan perusahaan, tak pernah melapor. Giliran ada masalah, para pekerja baru sibuk membuat laporan ke Disnakertrans Dumai.

“Memang begitulah kenyataannya, kalau ada masalah dan hak-hak pekerja tak diberikan perusahaan baru tenaga kerja melapor ke sini, kalau aman dan hak pekerja diterima sesuai ketentuan, tak ada lapor ke Disnakertrans Dumai. Alias hanya laporan terkiat permasalahan saja baru mereka mengadu kemari,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly,SH, Kamis (4/6/15).

Seperti halnya 10 pekerja PT. Cahaya Dumai Lestari (CDL) Dumai Maskur Cs mengaku belum menerima pesangon dan masa kerja dari Koperasi Karyawan (Kokar) PLN Dumai. Akhirnya, pekerja yang merasa dirugikan kembali melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.

“Memang kasus ini sudah berlangsung lama, tetapi Kokar PLN Dumai belum juga bersedia membayar pesangon dan hak-hak pekerja. Sehingga tak ada pilihan lain, Disnakertrans Kota Dumai terpaksa mengeluarkan Nota Anjuran. Tujuannya bagaimana agar Kokar PLN membayar pesangon dan hak-hak pekerja,” tegas Fadhly.

Dijelaskan Fadhly, sebelumnya Disnakertrans Kota Dumai telah melakukan mediasi pada tanggal 12 Juli 2013 lalu. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa upah yang diterima pekerja dengan upah borongan yang tidak sesuai dengan UMK tahun 2012.

Bahkan masa kerja pada saat di Koperasi karyawan PLN atas nama Maskhur CS, lanjutnya, yang lebih kurang 10 orang belum dibayarkan hak-haknya berupa pesangon dengan masa kerja di Koperasi PT. PLN saat itu.

Namun lantaran pertemuan tak membuahkan hasil dan tidak kesepakatan, maka Disnakertrans Kota Dumai akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. “Sesuai ketentuan yang berlaku, kami telah mengeluarkan Nota Anjuran agar hak-hak pekerja dapat segera dibayarkan oleh Kokar PLN Dumai,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar