oleh

Dikepung Polisi, Puluhan Pelaku Ilegal Loging di Giam Siak Kocar-Kacir! Satu Orang Dihadiahi Timah Panas

-Hukrim-17 views

89fe32d0b5d9abb5c1cf88tbk-34174-thumbPEKANBARU, CELAHKOTANEWS.COM – Puluhan pelaku perambahan hutan di kawasan hutan zona inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, kocar-kacir saat petugas kepolisian resor Bengkalis menggrebek pondokan mereka. Tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan lainnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Bahkan seorang lainnya terpaksa ditembak petugas karena berusaha merampas senjata api.

Tiga orang pelaku perambahan hutan (Ilegal Loging) diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan, Minggu (14/6/2015). Mereka adalah Suherli (48), Kasino (39) dan Muslimin (64). “Salahsatu (Suherli) terpaksa kita tembak di kaki kanan karena melawan serta berusaha merampas senjata api petugas. Dia juga mengabaikan tembakan peringatan,” tutur Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (14/6/2015) pagi.

Penangkapan tersebut, sambungnya, berawal ketiga aparat kepolisian melakukan patroli di kawasan hutan Cagar Biosfer pada Selasa (9/6/2015). Disini polisi menemukan sembilan unit pondok yang berjejer sepanjang kanal. Bahkan ada sekitar 20 orang pelaku ilegal loging yang sedang beraktifitas. Singkat kata, personil pun langsung mengepung dan melakukan penggrebekan.

Melihat kedatangan polisi, puluhan pelaku inipun kocar-kacir dan kabur memasuki kawasan hutan. Petugas berhasil menangkap tiga orang diantaranya, bahkan melumpuhkan Suherli dengan tembakan terukur. “Kita langsung bawa ketiga orang itu ke Mapolres. Sementara tim lainnya, kembali masuk kekawasan hutan pada Jumat (12/6/2015), untuk mengevakuasi barang bukti,” ulasnya lagi.

Barang bukti ini berupa dua unit mesin Chainsaw, parang, tali untuk merakit kayu, tiga buah perahu dan satu mesin genset. Sedangkan untuk barang bukti kayu, ada sekitar enam kubik yang sudah berhasil ditarik dan dievakuasi dari dalam hutan. Sedangkan sisanya sekitar 20 kubik, belum dapat dipindahkan lantaran kondisi alam dan jalur ditemukannya barang bukti berada 20 KM ke dalam hutan.

“Untuk masuk kesana saja dengan berjalan kaki, itu bisa menempuh waktu delapan jam. Kita akan lihat dulu apakah ini memungkinkan untuk membawa kayu-kayu tersebut keluar dari hutan. Yang jelas untuk mencegah para pelaku kembali, pondok-pondok itu kita robohkan, dan menenggelamkan sampan mereka,” tutup Guntur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.