oleh

BKD : Kekosongan Kursi Kadispora akan Didefinitif

indexCELAHKOTANEWS.COM, DUMAI – Pasca ditahannya Kepala Dinas Pariwisata, Budaya dan Olahraga ( Kadispora ) Kota Dumai, Taufik Ibrahim oleh Kejaksaan Negeri Dumai,Senin (25/5) kemarin akibat dugaan korupsi retribusi terminal barang Dishub Dumai tahun 2013 dan 2014.

Akhirnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) akan segera mencari pejabat definitif atau Pelaksana Tugas ( PLT ) sementara untuk mengisi posisi Kadispora.

“Akibat ditahannya mantan kadishub oleh pihak berwajib,untuk mengisi kekosongan jabatan kita sedang mencari PLT”, terang Sepranef Syamsir kepada celahkotanews.com, selasa( 26/5) kemaren.

Untuk penentuan Plt tersebut, kita harus menuggu petunjuk dari Walikota Dumai.” insyallah secepatnya ditunjuk definitif kadispora “, sebutnya.

Menurut dia, ditahannya kadispora oleh pihak berwajib sebagai PNS ( Taufik Ibrahim) untuk sementara dia dibebaskan dari jabatan atau tugas. Hal itu mengacu Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ASN.

Disiplin PNS di sini diartikan sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Jenis hukuman disiplin pegawai ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin tingkat ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5-15 hari.

Untuk hukuman tingkat sedang terdiri atas penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Adapun yang termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Mengacu aturan tersebut maka itu, sebelum adanya penjatuhan vonis dari pengadilan untuk sementara dia dibebaskan dari jabatan, tutupnya.

Menanggapi penahanan mantan Kadishub , wakil walikota Dumai Agus widayat saat dikomfirmasi celahkotanews.com enggan berkomentar tentang hal ini.” saya no coment kalau masalah itu “, sebutnya usai diwawancarai oleh media tentang ketahanan pangan menghadapi bulan Ramadhan.(ckn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.