oleh

Berburu Babi Mengunakan Senjata Api Rakitan 3 Pria Berurusan dengan Polisi

celahkotaNEWS.com || Dumai – Satu pria warga Dumai dan dua warga Rokan Hilir (Rohil) harus berurusan dengan pihak Kepolisan Resort Dumai, pasalnya ketiga pria tersebut memburu babi menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa mengantongi izin.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial HA(40), JU(36) dan EF(39) yang diamankan Areal PT Diamond Raya Timber, Kecamatan Sungai Sembilan dengan tujuan untuk memburu babi menggunakan senpi rakitan.

 “Ketiga pelaku kita amankan atas kepemilikan sejata api rakitan. Berdasarkan keterangan pelaku senjata rakitan itu digunakan untuk memburu babi,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dalam press release, Selasa (09/07/2019) siang.

Dari tangan ketiga pelaku lanjut Kapolres menjelaskan, berhasil diamankan tiga pucuk senpi rakitan dengan amunisi kaliber sebanyak 20 butir. Selain itu, menurut keterangan para pelaku, HA merupakan pembuat senjata rakitan.Sementara itu, JU dan EF membeli senpi rakitan jenis senapan tersebut dari HA yang digunakan untuk memburu binatang jenis babi dan rusa. Untuk asal mula keberadaan peluru diduga milik pelaku berinisial T warga sipil, Kabupaten Rohil.

“T masih kita buru, diduga peluru tersebut berasal dia. Kita tegaskan, T merupakan warga sipil di Kabupaten Rohil,” tegas Kapolres. 

Kapolres menambah, bahwa menurut keterangan HA, ia belajar merakit senjata api itu secara autodidak atau belajar sendiri. Bahkan, hasil rakitanya dijual dengan harga Rp 1,6 juta.“Kita pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 UU No 1w tahun 1951 tentang Undang-undang darurat dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tukas mantan Kapolres Siak.(g)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.