SKK Migas Perkuat Kepatuhan Lingkungan Demi Operasi Hulu Migas Berkelanjutan

Bisnis31 Views

YOGYAKARTA – SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru mengenai persetujuan lingkungan guna mendukung operasional hulu minyak dan gas bumi (migas) yang berkelanjutan.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Permen LH/BPLH) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan yang berlangsung di Yogyakarta pada 15–17 Juli 2026.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan regulasi lingkungan menjadi pedoman penting agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung keberlanjutan operasi hulu migas.

“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mendukung digitalisasi perizinan agar prosesnya lebih transparan,” ujarnya.

Menurut Sebastian, penerapan sistem digital melalui dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diterapkan di wilayah operasi Sumbagut. Regulasi tersebut dinilai mampu memperkuat pengelolaan risiko sekaligus menjaga keseimbangan antara kegiatan eksplorasi dan produksi migas dengan perlindungan lingkungan.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Nety Widayati, menegaskan persetujuan lingkungan merupakan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Menurutnya, pemerintah terus mendorong pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel melalui pengembangan sistem digital AMDALnet. Selain itu, Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 memberikan kepastian pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sehingga proses perizinan menjadi lebih efektif.

Nety juga mengapresiasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi penyelenggaraan forum tersebut. Ia menilai pertemuan tatap muka penting untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan dalam penerapan regulasi baru.

Sementara itu, VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, mengatakan pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keberlanjutan operasi migas.

Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana koordinasi antarpemangku kepentingan, khususnya bagi wilayah operasi yang saling berdekatan, sehingga implementasi regulasi dapat berjalan lebih efektif.

PHR, lanjutnya, juga konsisten menjalankan pengelolaan lingkungan melalui penerapan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL), serta pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang menjadi bagian dari dokumen AMDAL di setiap wilayah operasinya.

Perusahaan mencatat telah memperoleh persetujuan lingkungan melalui dokumen AMDAL terintegrasi untuk wilayah operasi Minas-Siak pada awal 2026. Selain itu, persetujuan lingkungan melalui dokumen UKL-UPL untuk Sumur Eksplorasi Astrea 2 dan Astrea 3 juga telah diperoleh pada pertengahan 2026.

Melalui kegiatan tersebut, SKK Migas, pemerintah, dan KKKS diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi regulasi lingkungan sehingga proses perizinan, investasi, serta pengelolaan lingkungan di sektor hulu migas dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung ketahanan energi nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, SKK Migas pusat dan Sumbagut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta seluruh KKKS di wilayah Sumbagut. Agenda meliputi diskusi regulasi, simulasi penggunaan AMDALnet, berbagi pengalaman pengurusan persetujuan lingkungan, serta pembahasan peningkatan kinerja K3LL. (rls)