CelahkotaNews.com ||Dumai– Pasca terjaring razia pasangan yang masih dibawah umur,berstatus pelajar disebuah wisma,penginapan oleh tim gabungan beberapa hari lalu, Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) berjanji akan segera memproses pemilik hotel serta hiburan malam yang kedapatan melanggar peraturan pemerintah daerah.
Dikatakan Kadis DPMPTSP Hendri Sandra akan memanggil pengelola penginapan tersebut tekait terjaringnya pasangan dibawah umur disebuah kamar beberapa hari lalu.
Hal itu tentu dilarang keras, dia menjamin akan memberikan sanksi tegas terhadap hotel-hotel yang mengizinkan pelajar menggunakan hotel sebagai tempat berbuat tindakan asusila tersebut.
“Sebab di perda diatur tidak boleh untuk aktifitas asusila,” katanya.Tindakan tegas bisa mengarah kepencabutan izin oleh pihaknya atau masa izin tidak diperpanjang lagi karena ketahuan membiarkan pelajar menginap.
Sekali lagi Hendri mengingatkan penyedia hotel untuk tidak sembarangan membiarkan tamu mereka menginap. Tamu baru boleh menginap dengan syarat, minimal menyerahkan KTP.
Untuk tamu berusia 17 tahun ke bawah, diperingatkan untuk tidak menginap, kecuali jika ditemani keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya.
Tindakan tegas juga diintruksikan walikota Dumai Zulkifli As sebab menilai fenomena penyimpangan perilaku pelajar ini sebagai efek ketidaktegasan, termasuk pihak penyedia hotel.
Jika saja penyedia hotel tidak memperbolehkan pelajar cek in, sudah tentu tindakan mesum seperti itu tidak akan terjadi. “Kan sudah ada aturannya, usia di bawah 17 tahun tidak boleh menginap, harus pakai KTP, kok masih pelajar masih bisa masuk juga, bagaimana ini,” tanyanya
Agar hal serupa tidak terulang walikota menyarankan pengawasan orang tua terhadap remaja harus ditingkatkan lagi. Terutama di kalangan pelajar, pengawasan pendidik maupun pihak sekolah, amat berperan menciptakan moral pelajar.(ckn/infotorial)
Penulis : Depie
Editor : Joeyibas
Instrumental jazz