oleh

50 Kg Sabu Asal Negeri Jiran Digagalkan BC Dumai

DUMAI – Tim Bea Cukai (BC) Dumai bekerjasama dengan Kanwil BC Riau, BC Bengkalis, BNNK Dumai dan POMAL Dumai berhasil mengungkap peredaran 50 Kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikendalikan oleh R warga binaan Lapas Bengkalis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi dalam keterangan Pers di kantor BC Dumai, Senin (9/11/2020).

Dijelaskannya, barang tersebut diamankan dilokasi Sungai Telaban Kecil, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain R yang merupakan warga Bengkalis, tim gabungan juga mengamankan S warga Dumai.

Barang bukti yang diamankan 50 kilogram diduga narkotika jenis sabu dibungkus didalam kemasan teh cina merk Guanyinwang dan dibawa menggunakan 3 tas.

“Satu bag dikemas dalam tas berwarna kuning merah berisi 19 bungkus, satu bag dikemas dalam tas berwarna hitam biru berisi 18 bungkus, satu bag dikemas dalam tas berwarna hitam polos berisi 13 bungkus,” terangnya.

Perkiraan Nilai Barang sekitar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). Barang bukti lainnya, satu unit speedboat dan telepon seluler turut diamankan.

Dijelaskannya, terduga menjemput barang ke perbatasan Perairan Indonesia – Malaysia menggunakan speedboat.

Sebelumnya, tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai mendapatkan informasi akan ada pengiriman NPP dengan jenis Methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai.

Atas informasi tersebut, Rabu (4/11/2020), petugas seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai langsung berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan Dit. Interdiksi BNN melalui Posko Interdiksi Terpadu Dumai.

Selanjutnya berdasarkan hasil koordinasi tersebut disepakati  untuk membentuk tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai untuk melakukan operasi patroli gabungan.

Kamis (5/11/2020) tim menurunkan tim patroli Laut menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019.

Sekitar pukul 20.04 WIB di sekitar Pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Tim  gabungan melihat ada  sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tim gabungan  langsung bergerak melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran sekitar pukul 21.30 WIB, speedboat target masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan terlihat dua pelaku melompat dari speedboat melarikan diri masuk ke hutan bakau.

Petugas berhasil mengamankan 3 tas yang diduga berisi NPP jenis Methamphetamine dan identitas serta handphone pelaku yang ditemukan di atas speedboat.

Menindaklanjuti pelaku yang berhasil melarikan diri, Tim gabungan KPPBC TMP B Dumai, Kanwil DJBC Riau, POMAL Lanal Dumai dan BNN membagi tim menjadi 2 tim dimana 1 tim bertugas untuk mengamankan TKP dan barang bukti dan 1 tim lagi bertugas untuk mencari pelaku yang melarikan diri.

Jumat (6/11/2020), Tim langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim operasi gabungan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku atas nama S dan pelaku langsung diamankan.

Pelaku inisial S mengakui bahwa benar dialah yang mengemudikan speedboat tersebut sehari sebelumnya bersama seseorang yang dari keterangan S bernama Syamsir. Sedangkan Syamsir berhasil melarikan diri dan masih buron.

Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku atas nama S dan tim Operasi Gabungan tiba di Sungai Telaban Kecil, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sesampainya di lokasi speedboat yang digunakan pelaku, Tim meminta pelaku S untuk membongkar isi muatan speedboat dan ditemukan 3 tas diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang warna hijau beserta 1 unit handphone, dompet dan identitas atas nama Syamsir.

Selanjutnya S beserta barang bukti lainnya dibawa menuju Kantor Bea dan Cukai Dumai. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial R alias Ninja yang diketahui warga binaan di Lapas Bengkalis.

Terhadap pelaku R alias Ninja masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Terduga, diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Potensi kerugian negara, Immateril penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah ± 150.000 (seratus lima puluh ribu) jiwa atas penyalahgunaan Narkoba.

Tindak lanjut terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Penyidik BNN Jakarta untuk proses lebih lanjut,Pungkasnya.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.