oleh

5 Kelompok Tani Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya (MMJ)

CelahkotaNEWS.com || BENGKALIS – Ratusan masyarakat Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, melakukan gugatan ke PT. Marita Makmur Jaya (MMJ), ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Lantaran pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut, dituding tidak tepati janji bagi hasil plasma, Rabu (21/03/18).

Masyarakat Rupat yang menggugat ke PN Bengkalis tersebut, terdiri dari 5 kelompok tani, yang pertama kelompok tani Darussalam, lalu Darul Ihksan, selanjutnya Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah.

Demikian yang disampaikan Pendamping Hukum (PH) Penggugat Sabarudin. SHI, di PN Bengkalis, bahwa selama timbulnya kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya sejak tahun 2004 lalu, baru sekarang masyarakat berani bersuara dengan menggugat ke pihak perusahaan.

“Memang seharusnya, yang melakukan gugatan itu pihak Koperasi, namun kejadiannya malah masyarakat yang menggugat, sehingga kita menilai ada unsur permufakatan jahat pihak perusahaan ke masyarakat, “ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai sidang perdananya di PN Bengkalis.

Baca juga : BNN Dumai Garuk, 2 orang Warga Keturunan Diduga Pemakai narkoba

Dia menyebut, persoalan tersebut dianggap sudah kronis, sebab selama ini masyarakat sejak adanya kesepakatan bagi hasil tahun 2004 lalu, sampai sekarang 2018 ini, pembagian hasil itu tidak pernah ada, bahkan masyarakat sudah ada yang meninggal, lantaran menunggu bagi hasil yang tidak pasti tersebut.

Dijelaskan, sebenarnya awal kesepakatan antara koperasi dengan PT MMJ sejak tahun 1999 lalu, yang saat itu masyarakat tidak mengetahui hal itu. Dan ditahun 2004 lalu, ada kesepakatan baru antara perusahaan dengan masyarakat, bagi hasil sistem plasma. Tapi tidak ada wujud bagi hasil tersebut.

“Masyarakat yang menggugat ini terdiri dari beberapa kelompok tani, yang berjumlah anggotanya mencapai 400 orang, yang berada di Dusun Darul Aman, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat Selatan, yang kesepakatan pembagian hasil tersebut melalui Kredit Koperasi Primer Anggota KKPA mencapai 108 hektar dengan sistem plasma, “tambah dia.

Untuk kerugian masyarakat, disebutkan, sekitar 160 milyar, dan hitungan tersebut paling rendah, dan kemungkinan angkanya lebih dari itu. Namun biarlah, dan sekarang diharapkan pihak perusahaan membuak pintu lebar-lebar, untuk masyarakat dalam pembagian plasma ini.

“Kalau sejauh yang saya pelajari perkara ini, pihak PT MMJ telah memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan, dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka, “jelas PH ini.

Sidang perdana gugatan masyarakat terhadap perusahaan kebun sawit PT. MTJ ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, dan dihadiri pihak 2 orang PH tergugat.

Sidang berikutnya, pada hari Senin (02/04/18) bulan mendatang dengan agenda jawaban dari tergugat (PT MTJ milik Maria-red), atas tuntutan penggugat ratusan masyarakat rupat dalam menuntut bagi hasil plasma.

Kasus ini, sebenarnya sudah melalui berbagai upaya, dengan Hearing ke Dewan, juga telah dirapatkan di tingkat Kecamatan, dan melakukan somasi ke Koperasi, namun tidak ada titik temunya, maka masyarakat dengan terpaksa melakukan jalur hukum dengan menggugat pihak perusahaan ke PN.

Pantauan celahkotanews.com dipengadilan Negeri Bengkalis sidang perdana terkait tuntutan kelompok tani rupat terhadap PT.MMJ berlansung lancar selain itu sidang juga dihadiri beberpa orang perwakilan masyarakat dan mahasiswa.(ckn/rec)

Editor : joeyibas

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

63 komentar