oleh

30 Wakil Rakyat, 2 Tahun Telah Menjabat

gusri-effendi
Ketua DPRD Kota Dumai Gusri Effendi

CELAHKOTANEWS.COM||DUMAI – Dua tahun masa bhakti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai Periode 2014-2019 yang dilantik Pada 3 Septeber 2014 yang lalu dalam mengabdi menjadi wakil rakyat.

Berbagai suka duka dialami para anggota dewan atau wakil rakyat ini namun dalam menyikapi dinamika tersebut Mereka senantiasa menjunjung tinggi semangat kebersamaan, sehingga setiap cobaan atau tantangan dapat dilalui dengan baik, sehingga produktifitas dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Waktu terasa begitu sangat cepat, tak terasa memasuki tahun kedua mereka menjadi Wakil rakyat mengabdi di lembaga DPRD Kota Dumai 30 anggota DPRD dilantik dan telah diambil sumpahnya di ruang paripurna. Dua tahun yang telah berlalu tersebut sudah begitu banyak dinamika suka duka yang di alami mulai dari yang enak sampai yang tidak enak.

Selain itu setelah dua tahun berjalan para wakil rakyat yang duduk di kursi empuk rakyat menyuarakan hak rakyat, kehendak rakyat, tangis rakyat apakah sudah sampai ketelinga rakyat, dan apa saja yang telah mereka perbuat untuk rakyat setelah masyarakat memilih mereka dua tahun yang lalu sehingga mereka duduk di kursi di belakang meja rakyat.

Tak heran bagi kita ketika rapat Pari Purna suara wakil rakyat ini berdentam Dentum, apakah suara itu suara rakyat, apakah mereka lagi memperjuangkan hak rakyat atau juga menyampaikan aspirasi rakyat dan hal ini hanya wakil rakyat yang tahu.

Mereka orang hebat, berdasi dan bersafari, mereka mengawasi apa yang di perbuat oleh negeri ini namun mereka tetap satu legislatif dan eksekutif hanya saja perbedaanya pelaksana dan pengawasan.sementara itu ketua DRPD kota dumai gusri effendi menaggapai selama dua tahun telah menjabat sebagai anggota DPRD kota dumai yang saat ini juga menjabat sebagai ketua DPRD kota dumai tersebut kepada celahkotanews.com mengatakan,

“Setelah dua tahun ini dilantik mereka telah di atur undang-undang dan selama ini telah banyak yang dilaksakan diantaranya tugas-tugas wajib, pokok itu sesuai dengan prosedur yang telah dijalankan,selain itu beberapa perda yang telah di selesaikan dan ada juga perda yang masih dalam tahap pembahasan.”kata ketua DPRD kota dumai.

Selain itu juga menyangkut pengesahan perda Gursri Effendi Ketua DPRD Kota Dumai mejelaskan, selain perda APBD murni dan perubahan selam 2 tahun berjalan menjabat sebagai anggota DPRD bersama 30 anggota 2 diantaranya PAW mereka telah mengesahakan sebanyak 6 perda.

Selain itu juga selama dua tahun menjabat ini menurut penjelasan ketua DPRD kota dumai mengatakan, “sesuai dengan tugas wakil rakyat yang menjabat sebagai anggota DPRD kota dumai adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat,seperti salah satunya yang dilakukan yang telah diatur undang-undang yaitu melakukan reses, dan melalui reses tersebutlah poko-pokok pikiran DPRD yang di ambil dari hasil reses kemudian di perjuangkan sessuai dengan dapil masing masing.” terang Gusri Effendi.

Sebagai mana yang kita ketahui DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintahan Daerah. sebagai unsur Lembaga Pemerintahan Daerah memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah untuk kesejahteraan rakyat. selainitu Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah ,Anggaran Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah serta melakukan Pengawasan,Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.(ck/wan)

Penulis : Khairul Iwan
Editor : Ilwandi A

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar