Celahkotanews || DUMAI-Sekitar 20 ribu anak di Kota Dumai sudah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah tersebut akan terus bertambah, seiring dengan perkembangan jumlah kelahiran anak.
Kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil, Suardi Ssy mengatakan, bayi dan anak- anak rata rata kini sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kata dia , jumlah tersebut melebihi target yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yakni sekitar 5 Ribu KIA.Apalagi Dumai dipercaya menjadi pilot projek pelaksanaan KIA oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sejak Desember 2016.
Menurut Suardi, penerbitan KIA tersebut sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Jika bayi baru lahir biasanya mendapatkan dua dokumen yakni KK dan akta kelahiran. Namun sejak Desember 2016, bertambah satu dokumen menjadi tiga dokumen, dengan mendapatkan KIA.
KIA tersebut lanjut Suardi, diperuntukkan bagi anak berusia 0-17 tahun. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni KIA untuk usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Fungsinya juga sama seperti KTP pada orang dewasa.
Selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga bisa dilakukan untuk berbagai jenis pelayanan publik seperti pendaftaran sekolah dan keperluan administrasi anak lainnya.
“Jadi dalam KIA itu tercantum identitas seperti nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat, tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga dan nomor akta kelahiran,” jelasnya
Pencetakan KIA, tidak perlu menunggu blangko dari Kementerian Dalam Negeri, dan bisa langsung dicetak atau diproses langsung Disdukcapil.
Olehkarena itu dengan kucuran blangko sekitar 49 ribu dari pemerintah pusat sekarang sudah ada sekitar 20 ribu blangko yang terpakai.Upaya peningkatan menggantongi KIA,Disdukcapil akan gencar sosialisasi dengan merangkul beberapa pihak seperti sekolah,RSUD dan Bidan agar setiap ada kelahiran langsung diurus Akte kelahiran yang seiring dengan penerbitan KIA.(Pie)
Penulis : Pie
Editor : CKN
Komentar