oleh

2 Orang Diduga Tersangka Dan Ratusan Handphone Ilegal Asal Batam Diamankan TNI Al Dumai

celahkotaNEWS.com || Dumai – Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Ratusan unit Hand Phone illegal asal Batam pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Ratusan unit HP illegal tersebut berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Dumai setelah mendapat informasi dari agen di lapangan, bahwa akan ada penyeludupan Handphone illegal dari Batam menuju Bengkalis melalui Sarana Transportasi Laut Kapal Ferry. Setelah melaksanakan Breafing, pada pukul 13.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai bergerak menuju Pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis menunggu kapal Ferry yang akan sandar dan pukul 13.15 WIB kapal Ferry MV. Dumai Line 03 sandar di Pelabuhan Bandar Sri Laksamana untuk menurunkan penumpang.

Pada Pukul 13.20 WIB Tim F1QR Lanal Dumai mendeteksi ada 2 (dua) orang yang masing-masing membawa Tas Gendong dan 1 (satu) Dus kecil berwarna coklat yang turun dari kapal Ferry MV. Dumai Line 03, kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap 1 (satu) orang diduga pelaku berinisial KT (32 th) dan 1 (satu) orang lagi melarikan diri berinisial SP (37 th).

Kemudian pada pukul 13.40 WIB karena merasa sudah aman, seorang yang diduga pelaku berinisial SP (37 th) yang melarikan diri kembali lagi ke Pelabuhan Ferry Bandar Sri Laksamana untuk berangkat menuju Selatpanjang, dan Tim F1QR Lanal Dumai berhasil mengenali tersangka, dan segera mengamankan orang tersebut dengan keadaan barang bukti sudah tidak ada dan menurut pengakuan tersangka barang yang di bawa pelaku telah diserahkanke penerima dan penerima tersebut sudah melarikan diri.

Pada pukul 14.10 WIB Tim F1QR Lanal Dumai membawa kedua orang yang diduga pelaku dan barang bukti 1 (satu) Dus kotak serta 1 (satu) Tas Gendong berisi Hand Phone sebanyak 110 unit Hand Phone merek Aple, 7 unit merek Xiomi dan 5 unit merek G, ke Posal Bengkalis, untuk selanjutnya pada pukul 17.30 WIB kedua yang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan terduga pelaku mengaku telah melaksanakan kegiatan ini sebanyak tiga kali, dan kedua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan J, Juncto UU No. 8 Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Dalam hal ini, Pangkalan TNI AL Dumai akan melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Dumai.(ckn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 komentar