
Celahkotanews.com || Dumai – Wakil Walikota Dumai eko suharjo menyempatkan diri melakukan inspeksi mendadak Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jalan Sultan syarif kasim Kota Dumai pada senin pagi 5 Desember 2016.
Kedatangan orang nomer 2 di kota dumai ini tentu saja menjadi pusat perhatian masyarakat yang sedang melakukan pengurusan berkas di Dinas tersebut,selain tegur sapa tak lupa wakil walikota dumai eko suharjo meninjau lansung rungan data serta ke sejumlan counter pelayanan dan pengurussan bekerkas baik E-KTP,KK,dan yang lainya.
Selain itu kepada Dinas dan sejumlah Staf Disdukcapil tanpak terlihat mendampingi eko suharjo.
Sebagaimana yang di ketahui selama ini dilema bagi setiap dinas kependudukan dan pencatatan sipil terkait dengan pelayanan E-KTP yang mana pembuatan E-KTP selalu terkendala dengan berbagai persolan salah satunya adalan Blanko E-KTP yang sering tidak tersedia.
Menangapi hal ini wakil walikota dumai dalam inspeksi mendadaknya menyapaikan terkait kendala dan belangko E-KTP yang sering kosong di dinas disduk capil namun selain itu segala bentuk pelayanan yang lain dinilai eko sudah memadai.

“Terkait Blanko E-KTP Ini Disdukcapil telah berupaya melakukan pengajuan permohonan kekementerian,karena pengadaan Blanko tersebut langsung dari pusat,”terang eko
Selai itu eko juga menyingung terkait sidak atau inpseksi mendadak yang ia lakukan.
“Saya ingin melihat langsung bentuk dari pelayanan yang di berikan disdukcapil kepada masyarakat,namun selama saya berada dinas tersebut tidak ada keluhan yang disampaika kepada saya,semuanya terlihat lancar,kalau masalah blanko itu masalah teknis,”ujar Eko
Dalam kesempatan itu juga kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Suardi,Ssy di sela sidak wakil walikota dumai,kepada celahkotanews.com menyampaikan.
“Ya tadi pak wakil walikota melakuka peninjauan ke dinas kita (Disdukcapil),beliau mau melihat secara lansung sistem pelayanan yang diberika kepada masyarakat,selain itu memang kita akui terkait blanko E-KTP yang sampai saat ini masih kosong menjadi kendala kita,tapi kita tetap beeupaya melakukannpengajuan permintaan kepada pusat,selain itu kita memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang telah melakukan pengurusan,suray keterangan tersebut dapat di pergunakan sebagai penganti E-KT.”jelas suardi
Editor : ckn
Penulis : Khairul iwan








2 komentar