
Celahkotanews.com || PEKANBARU – Wanita berparas cantik berinisial NA (23) “menyusul” suami harus mendekam di balik jeruji lantaran aksinya diketahui petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Bangkinang saat hendak membesuk sang suami JT, Rabu (6/4/2816).
Aksinya diketahui pertama kali oleh petugas lapas yang melihat gerak-gerik mencurigakan, lalu petugas memeriksa seluruh barang bawaannya dan tak luput juga menggeledah badannya.
Saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Wanita 23 tahun ini merupakan waga Dusun III, Desa Ranah, Kecamatan Kampar sekaligus istri tersangka JT yang masih dalam menjalani hukuman, ” ungkap Guntur.(7/04/16.
Lanjut Guntur menyatakan, saat penggeledahan petugas lapas menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu diantaranya 1 paket besar dan 1 paket kecil dengan berat 9 gram yang disembunyikan pada bagian depan celana dalamnya.
“Dari hasil temuan tersebut, petugas langsung menggiring tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ke Polres Kampar, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari pengembangan petugas, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak diketahui keberadaannya atas permintaan JT, ” pungkasnya.(HR)
Komentar ditutup.