CelahkotaNEWS.com || DUMAI – Penemuan kerangka manusia di Perkebunan Sawit Jalan Garuda, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai pada (23/2/2018) lalu menemukan titik terang.
Korban bernama Erlina (36) warga Jalan Pawang Sidik, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Salah seorang saksi bernama Rafiq (30) yang pertama kali menemukan kerangka korban saat hendak mencari kayu bakar, ia menuturkan bahwa saat ditemukan sebagian kerangka tertimbun tanah di dalam parit berukuran 50 cm x 50 cm.
Akhirnya pihak Kepolisian Resort Dumai memulai penyelidikan yang bermula saat ditemukannya Tas milik korban yang berisi identitas dan sebuah Handphone di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akhirnya Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (19) yang merupakan suami dari pernikahan siri pada Desember 2017 lalu.
Kapolres Dumai AKBP P Restika Nainggolan pada Jumat (9/3/2018) menjelaskan kronologi kejadian, bermula saat pelaku dihadapkan oleh sebuah pilihan dari orang tuanya.
Pada saat pelaku diberhentikan dari pekerjaannya, ayah pelaku memintanya untuk memilih antar pulang ke rumah orang tuanya atau meninggalkan sang istri. Pelaku memilih pulang ke rumah kedua orang tuanya dengan terlebih dahulu akan mengantarkan istri sirinya tersebut ke rumah kedua orang tuanya.
Namun diperjalanan justru korban meminta diantarkan ke rumah pacarnya, bukan ke rumah orang tuanya. Mendengar hal itu keduanya pun terlibat cekcok di sekitar TKP.
“Keduanya terlibat cekcok dan berujung perkelahian, korban dan pelaku sempat saling pukul,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku yang sudah gelap mata pun memukul korban sebanyak dua kali, namun korban bangun dan mencoba melawan namun akhirnya pelaku menghantukkan kepala korban ke pohon sawit, tidak sampai disitu pelaku kembali memukul korban dengan kayu bloti sebanyak dua kali dan akhirnya meregang nyawa.
“Setelah itu pelaku menyeret korban ke dalam semak dan menguburkan badannya di TKP,” jelas Kapolres.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku lantas melarikan diri. Akhirnya pada Senin (5/3/2018) polisi berhasil meringkus tersangka di kediaman neneknya di Tanjung Merawa, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(src)
Komentar ditutup.